Pemprov NTB Tegaskan Penjualan Pulau Panjang Ilegal, Segera Ditindaklanjuti Serius

Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan pernyataan tegas menanggapi informasi yang kembali mencuat terkait dugaan adanya penawaran penjualan pulau di wilayah Nusa Tenggara Barat oleh pihak-pihak tertentu. 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Yusron Hadi, menyatakan, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa tidak ada individu maupun badan hukum yang memiliki hak kepemilikan atas pulau-pulau, termasuk yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Pertama, perlu kami tegaskan bahwa sesuai dengan regulasi, tidak diperbolehkan ada kepemilikan pulau kecil, baik oleh perorangan maupun oleh badan hukum. Ini aturan yang berlaku secara nasional dan wajib kita patuhi bersama,” kata Yusron, Senin (23/6).

Yusron juga menjelaskan bahwa Pulau Panjang, yang disebut-sebut dalam informasi penjualan tersebut, merupakan kawasan konservasi yang dilindungi dan dikelola dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

“Kedua, Pulau Panjang itu kawasan konservasi, yang dikelola dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Aturan pemanfaatannya tidak diperkenankan  untuk aktivitas budidaya, apalagi sampai dijual. Jika benar ada aktivitas penjualan pulau ini, bisa dikategorikan tindakan  ilegal,” tegasnya lagi.

Yusron memastikan, Pemerintah Provinsi NTB tidak tinggal diam. Melalui Dinas Kehutanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan, pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pengecekan langsung dan pendalaman lebih lanjut.

“Kami akan cek dan dalami persoalan ini secara serius. Setelah tergambar jelas duduk persoalannya, barulah langkah tegas dapat diambil. Tapi yang pasti, Pemprov NTB melarang dan akan memastikan agar tidak terjadi penjualan pulau di wilayah NTB,” ujar Yusron.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk turut menjaga wilayah konservasi dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Pemerintah, sangat terbuka terhadap investasi yang bertanggung jawab, tetapi tidak dalam bentuk kepemilikan pulau yang melanggar ketentuan. (F3)

Ket. Foto:

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Yusron Hadi, (F3)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Hidupkan Wisata Senggigi, Bupati LAZ Gelar Pertemuan dengan Pelaku Wisata 

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Pariwisata Lombok Barat menggelar pertemuan khusus dengan Pelaku Wisata Senggigi dan pengurus DMO (Destination Management...

CFN Sukses Jadikan Kota  Gerung Ramai,  Bupati LAZ : Kita Buat Ibu Kota Lobar Paling Ramai dari semua Ibu Kota di NTB 

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dibawah kepemimpinan Bupati H.Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan Wakil Bupati Hj. Nurul Adha (UNA) terus melakukan terobosan. Salah...

Wagub NTB Tegaskan Penanganan Stunting Tak Hanya Tentang Gizi 

Lombok Timur - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan bahwa penanganan stunting tidak cukup hanya mengandalkan pemenuhan gizi tetapi juga membutuhkan...

Lantik 35 Pejabat Fungsional, Sekda NTB Dorong Birokrasi Fleksibel dan Berbasis Hasil

Mataram — Sebanyak 35 pejabat fungsional lingkup Pemerintah Provinsi NTB resmi dilantik. Pelantikan yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair, itu menjadi bagian...

Bank NTB Syariah Luncurkan QRIS di Pasar Dasan Agung: Dorong Ekonomi Digital NTB

Mataram – PT Bank NTB Syariah kembali meneguhkan komitmennya dalam mendukung transformasi ekonomi digital di Nusa Tenggara Barat dengan meluncurkan Program Digitalisasi Pasar melalui...