Mataram – Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus empat terduga pelaku di Kelurahan PejarakanKecamatan Ampenanpada Sabtu dini hari (6/9/2025).
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (35)K (41)dan AH (38)warga Pejarakanserta AJA (31)warga SandikKecamatan GunungsariLombok Barat.
Kasat Narkoba Polresta MataramAKP I Gusti Ngurah Bagus SuputraSH.MH.menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikantim langsung melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
“Awalnya petugas mengamankan A di pinggir gang depan rumahnya. Dari penggeledahan di dalam rumahkami temukan tiga orang lainnya yakni KAHdan AJAserta sejumlah barang bukti,” ungkap AKP Bagus Suputra.
Dalam penggerebekan tersebutpolisi menyita sabu seberat 5,95 gramalat konsumsi sabutimbangan elektriktelepon genggamdan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Keempat terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah NTBkhususnya di Kota Mataram. (F2)
Ket. Foto:
Terduga pengedar Narkotika yang diamankan beserta barang bukti di Polresta Mataram. (Ist)

