Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jakarta – Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto _geotagging_, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan _upload_ berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-_upload_ semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (*)

Ket. Foto:

Pelayanan pertanahan di kantor pertanahan. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Puluhan Guru PPPK NTB Ngadu ke DPRD, Tolak Rencana Pengembalian ke Formasi Awal

Mataram - Puluhan guru yang tergabung dalam Aliansi Mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) NTB mendatangi kantor DPRD NTB pada Rabu siang (10/12/2025)....

BPOM Mataram Edukasi Pangan Aman dan Gizi Seimbang di Sekolah 

Mataram -  Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan pangan sejak dini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram memberikan edukasi...

Waka BGN Beberkan Anggaran MBG Rp268 Triliun, 93 Persen Disalurkan Lewat VA

Jakarta – Waka BGN Irjenpol (pur ) Sony Sonjaya S.I.K, Jumat (27/3/2026), memaparkan skema anggaran Rp268 triliun dalam UU APBN, yang diperuntukkan bagi program...

Abdul Hadi Dorong Tambahan Anggaran SAR: “Rp2,3 Triliun dari Rp3.000 Triliun APBN Masih Terlalu Kecil”

Lombok Barat – Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi, menyoroti minimnya alokasi anggaran bagi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam mendukung penanganan...

Wamen ATR/BPN Tekankan Inovasi dan Perbaikan Proses Bisnis untuk Layanan Pertanahan yang Cepat dan Terjangkau

Kabupaten Bandung – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya kerja sama, inovasi, serta...