Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jakarta – Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto _geotagging_, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan _upload_ berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-_upload_ semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (*)

Ket. Foto:

Pelayanan pertanahan di kantor pertanahan. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Kades Mertak Akui Terima Pemberitahuan Pembongkaran Pagar di Pantai Bumbangku

Lombok Tengah - Kepala Desa Mertak, H. Muhammad Sahnan, mengakui bahwa dirinya telah menerima pemberitahuan dari pihak Sahnun Ayitna Dewi mengenai rencana pembongkaran pagar...

Perkuat Budaya K3, PLN Gelar Safety Online di Gardu Induk Labuhan

Sumbawa Besar — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan kerja dan keandalan sistem...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima audiensi dari Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAS) NTB di Ruang Rapat Komisi V DPRD, Rabu...

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Profesionalisme dan Integritas Pers

Mataram - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, Ali Usman Ahim, menjadi narasumber dalam Talk Show Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang...

Hingga Hari ke 10, Sebanyak 2.722 Jamaah Calon Haji NTB Telah Diterbangkan ke Tanah Suci

Mataram — Sebanyak 2.722 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) telah diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Embarkasi Lombok hingga hari ke-10...