Komitmen Lindungi Masyarakat, BBPOM di Mataram Intensifikasi Pengawasan Kosmetik

Mataram – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia menggelar kegiatan serentak Intensifikasi Pengawasan Kosmetik pada 10 hingga 18 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran kosmetik viral yang beredar di media online dan tidak memenuhi ketentuanserta berisiko terhadap kesehatan masyarakat dan daya saing nasional.

Dengan tema "Perkuatan Perlindungan Kesehatan Masyarakat dan Daya Saing Nasional terhadap Kosmetik yang Viral di Media Online"pengawasan difokuskan pada berbagai saranatermasuk industri kosmetikimportirpemilik notifikasi kosmetikpemilik merekdistributorklinik kecantikansalonresellerserta retail kosmetik.

Dari hasil pengawasan secara nasionalsebanyak 709 sarana diperiksadengan 52% di antaranya (369 sarana) memenuhi ketentuansementara 48% (340 sarana) tidak memenuhi ketentuan. Tiga jenis sarana dengan pelanggaran tertinggi adalah distributor atau retail kosmetik (40%)klinik kecantikan (25,59%)dan reseller (18,24%).

Pengawasan ini menghasilkan temuan 91 merek kosmetik ilegal dengan total 4.334 item atau 205.113 pieces yang memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp 31,7 miliar. Kosmetik ilegal tersebut terdiri dari 79,9% tanpa izin edar17,4% mengandung bahan berbahaya2,6% kedaluwarsadan 0,1% merupakan produk injeksi yang tidak sesuai ketentuan. Sebanyak 60% dari produk ilegal tersebut adalah produk impordengan nilai keekonomian temuan tahun 2025 meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 2,8 miliar.

Untuk wilayah kerja BBPOM di Mataramdalam satu pekan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetiksebanyak 11 sarana diperiksa. Hasilnya55% sarana (6 sarana) memenuhi ketentuansementara 45% (5 sarana) tidak memenuhi ketentuan. Temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan mencakup 10 item atau 41 pieces kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS)dengan nilai ekonomi sekitar Rp 6.045.000.

“Meskipun jumlah temuan dalam satu pekan kegiatan ini tidak terlalu besartetap harus menjadi kewaspadaan bersamakarena ini menunjukkan masih adanya permintaan yang tinggi dari konsumen terhadap produk kosmetik ilegal. Jika melihat pengawasan rutin di bulan Januari 2025di luar kegiatan intensifikasi inikami telah menemukan 29 item kosmetik TMS dengan total 1.048 pieces yang bernilai sekitar Rp 35.507.100.," ujar Kepala BBPOM di MataramYosef Dwi Irwandalam keterangannyaRabu(26/2).

Sepanjang tahun 2024BBPOM di Mataram telah menemukan 219 item kosmetik TMSdengan total 554 pieces dan nilai ekonomi Rp 87.504.000. Produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan ini didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar yang diperdagangkan secara online. BBPOM di Mataram juga rutin melakukan patroli siber untuk mengawasi penjualan produk obat dan makanan di e-commerce. Pada tahun 2024sebanyak 138 link yang menjual produk TMS telah dilaporkan untuk dilakukan takedown melalui koordinasi dengan Kemenkominfo.

“Untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaranpada tahun 2024 kami telah menindaklanjuti 8 perkara Pro Justitiadan semuanya telah dinyatakan lengkap (P21) serta dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB," tambahnya.

Yosef menegaskan pentingnya upaya komprehensif dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran kosmetik TMS. “Ini memerlukan kerja sama dari semua pihaktermasuk masyarakat dan mediauntuk memastikan bahwa produk yang beredar sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau konsumen untuk selalu bijak dalam memilih produk kosmetik dengan memeriksa kemasanlabelizin edardan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik,” ujarnya.

BBPOM di Mataram mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunduh aplikasi BPOM Mobile yang tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS) untuk memastikan legalitas produk kosmetik. Masyarakat yang menemukan peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya langsung ke BBPOM di Mataram melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di Jl. Catur WargaMataramatau menghubungi nomor 0878-7150-0533 yang beroperasi selama 24 jam.

Dengan kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakatdiharapkan peredaran kosmetik ilegal dapat diminimalisir demi kesehatan dan keselamatan bersama. (F3)

Ket. Foto:
Petugas BBPOM di Mataram melakukan pengawasan produk kosmetik di wilayah Mataram. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 pada Rabu (20/05/2026)di Kementerian ATR/BPNJakarta....

Ditangkap Bersama 79 Gram Sabu di Jalan Pejanggik, Status MT Naik ke Penyidikan

Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB resmi meningkatkan status penanganan kasus narkotika dengan terduga berinisial MT ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil dalam...

Nyaris Jadi Sasaran Amukan Massa, Pria di Ampenan Diamankan Polisi

Mataram - Seorang pria berinisial LEJ (56)warga Kabupaten Lombok Timurnyaris menjadi korban amukan massa di Lingkungan Kampung BugisKelurahan BintaroKecamatan AmpenanKota MataramSelasa (01/03/2025) pukul 23.00...

Pemprov NTB Komitmen Selesaikan Pengangkatan Ribuan Tenaga Kontrak jadi PPPK

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berkomitmen menyelesaikan proses pengangkatan 7000 orang tenaga kontrak lingkup Pemprov NTB menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK)."Tidak...

Bangun Kedaulatan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS Jadi LP2B

Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN)Ossy Dermawanmenjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan...