Residivis Pencurian di Lombok Barat Kembali Ditangkap Usai Jambret Mahasiswi

Mataram, 31 Januari 2025 – Seorang residivis pencurian berinisial S (21), warga Lombok Barat, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram pada Kamis (30/1/2025). S kali ini ditangkap atas dugaan kasus penjambretan terhadap seorang mahasiswi di depan Epicentrum Mall Mataram, Jalan Sriwijaya, pada 20 November 2024 lalu.

Selain S, dua pria lainnya, F (24) dan MT (24), turut diamankan lantaran diduga sebagai penadah hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah berkendara di Jalan Sriwijaya dari arah timur ke barat.

"Korban menerima telepon dari temannya dan setelah selesai, ia menaruh HP di dashboard sepeda motor. Saat berhenti di lampu merah Tana Aji, terduga pelaku datang dan langsung mengambil HP korban sebelum melarikan diri," ungkap AKP Regi, Jumat (31/1/2025).

Korban sempat berusaha mengejar pelaku hingga lampu merah Pagesangan, namun pelaku berhasil lolos. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Mataram.

Menerima laporan, tim Sat Reskrim Polresta Mataram langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan mendalam.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah HP milik korban ditemukan di tangan MT. Saat diperiksa, MT mengaku membeli HP tersebut dari F. Sementara itu, F mengklaim bahwa ia mendapatkan HP tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui Marketplace Facebook.

"Petugas kemudian menyelidiki akun Marketplace yang menjual HP tersebut, dan ternyata pemilik akun adalah S, pelaku utama yang merupakan residivis kasus pencurian," beber AKP Regi.

Setelah memastikan identitas pelaku, Tim Resmob segera melacak keberadaan S dan berhasil menangkapnya di wilayah Lombok Barat. Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti berupa HP milik korban.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat berujung hukuman berat. Sementara itu, F dan MT dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

"Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif. Ketiga pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup AKP Regi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum serta meningkatkan kewaspadaan dalam transaksi barang elektronik bekas di media sosial. ( F3)

Ket. Foto:
S saat ditangkap untuk dibawa ke Mapolresta Mataram. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Tingkatkan Kualitas SDM, Program MBG Terus Gencar Disosialisasikan di Lombok

Lombok Utara – Pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satunya dengan memberikan asupan gizi yang tepat sejak dini. Asupan gizi yang tepat...

BNNP NTB Tes Urin Pj Gubernur dan DPRD NTB, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan tes urin bagi Penjabat Gubernur, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Soal Kasus Norida, Pemprov NTB: Tak Ada Penelantaran

Mataram -  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di sejumlah media Malaysia dan Indonesia mengenai warga negara Malaysia atas...

Inovasi MATARUANG: Terobosan Kantor Pertanahan Kota Mataram Cegah Pelanggaran Tata Ruang

Mataram - Kantor Pertanahan Kota Mataram kembali menghadirkan sebuah terobosan penting dalam pelayanan publik. Inovasi yang diberi nama Mataram dalam Tata Ruang (MATARUANG) hadir...

Forum Diskominfotik NTB 2027 Dorong Integrasi Sistem dan Satu Data

Mataram - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Tahun 2027....