Residivis Pencurian di Lombok Barat Kembali Ditangkap Usai Jambret Mahasiswi

Mataram, 31 Januari 2025 – Seorang residivis pencurian berinisial S (21), warga Lombok Barat, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram pada Kamis (30/1/2025). S kali ini ditangkap atas dugaan kasus penjambretan terhadap seorang mahasiswi di depan Epicentrum Mall Mataram, Jalan Sriwijaya, pada 20 November 2024 lalu.

Selain S, dua pria lainnya, F (24) dan MT (24), turut diamankan lantaran diduga sebagai penadah hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah berkendara di Jalan Sriwijaya dari arah timur ke barat.

"Korban menerima telepon dari temannya dan setelah selesai, ia menaruh HP di dashboard sepeda motor. Saat berhenti di lampu merah Tana Aji, terduga pelaku datang dan langsung mengambil HP korban sebelum melarikan diri," ungkap AKP Regi, Jumat (31/1/2025).

Korban sempat berusaha mengejar pelaku hingga lampu merah Pagesangan, namun pelaku berhasil lolos. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Mataram.

Menerima laporan, tim Sat Reskrim Polresta Mataram langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan mendalam.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah HP milik korban ditemukan di tangan MT. Saat diperiksa, MT mengaku membeli HP tersebut dari F. Sementara itu, F mengklaim bahwa ia mendapatkan HP tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui Marketplace Facebook.

"Petugas kemudian menyelidiki akun Marketplace yang menjual HP tersebut, dan ternyata pemilik akun adalah S, pelaku utama yang merupakan residivis kasus pencurian," beber AKP Regi.

Setelah memastikan identitas pelaku, Tim Resmob segera melacak keberadaan S dan berhasil menangkapnya di wilayah Lombok Barat. Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti berupa HP milik korban.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat berujung hukuman berat. Sementara itu, F dan MT dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

"Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif. Ketiga pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup AKP Regi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum serta meningkatkan kewaspadaan dalam transaksi barang elektronik bekas di media sosial. ( F3)

Ket. Foto:
S saat ditangkap untuk dibawa ke Mapolresta Mataram. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Investor LBM Gili Trawangan Keberatan Penangguhan Penahanan Tersangka Perusakan dan Pengancaman 

Mataram – Kasus dugaan Perusakan Pengancaman yang menimpa Hotel LBM di Gili Trawangan, Lombok Utara, terus berlanjut. Pihak Investor menyayangkan langkah Penangguhan penahanan terhadap...

Tiga Calon Rektor Unram Ditetapkan, Prof Ali Yakini Mendiktisaintek Akan Pilih Figur Memiliki Kapasitas

Mataram - Sebanyak tiga Calon Rektor Unram Periode 2026–2030, diusulkan Senat kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia.Tiga rektor yang diusulkan...

Penataan Parkir untuk Tingkatkan PAD Wabup UNA: Tidak Boleh Ada “Raja-raja Kecil”

Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan sistem retribusi parkir yang lebih tertib dan...

Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Kasus Narkoba di Lombok Barat Diamankan Polisi

Mataram — Dua sejoli yang diketahui bukan pasangan suami istri ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram atas dugaan pengedaran dan penyalahgunaan Narkoba....

4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Tiba di Arab Saudi

Mataram - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Lombok melaporkan hingga hari ke-17 operasional penyelenggaraan ibadah haji 2026, jumlah jemaah yang telah diberangkatkan ke...