Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram mengajak masyarakat untuk mengurus layanan roya (penghapusan hak tanggungan) secara mandiri karena prosesnya mudahcepatdan terjangkau.
Layanan roya merupakan proses penghapusan catatan hak tanggungan pada sertipikat tanah setelah kewajiban kredit telah dilunasi. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantarakarena pengurusan dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan dengan biaya resmi yang sangat terjangkauyaitu Rp50.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kota MataramHalid Aslamudinmenegaskan bahwa masyarakat diharapkan semakin sadar untuk memanfaatkan layanan secara mandiri.
“Pengurusan roya sangat sederhana dan biayanya jelas. Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri tanpa melalui perantara agar lebih hemat dan terhindar dari biaya tambahan yang tidak perlu,” ujar Halid Aslamudin.
Selain lebih ekonomispengurusan secara mandiri juga memberikan kepastian proses yang transparan dan aman. Petugas Kantor Pertanahan siap memberikan pendampingan serta informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Mataram berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang mudahterjangkaudan bebas dari praktik percaloan.
Ayo urus roya Anda sendirilebih hematmudahdan pasti! (*)
Ket. Foto:
Masyarakat kini bisa mengurus Roya sendiri dengan biaya murah tanpa melalui perantara. (Ist)

