Mataram – Sebanyak 10 terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan AmpenanKota MataramSabtu (6/6/2026). Dari operasi tersebutpetugas turut menyita barang bukti sabu dengan total berat 31,25 gram.
Penggerebekan dilakukan di kawasan Lingkungan Sukaraja dan Kampung BugisKelurahan Bintaroyang selama ini menjadi perhatian aparat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. Operasi tersebut dipantau langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro PurwokoSIK.MH.untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.
Kapolresta menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polresta Mataram dalam melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa melalui narkoba,” tegas Kapolresta.
Menurutnyanarkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak kehidupan masyarakatterutama generasi muda sebagai penerus bangsa.
“Narkoba adalah musuh besar bangsa. Pemerintah bahkan menetapkannya sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang sangat merusak. Oleh sebab itu diperlukan kerja sama semua pihakbaik dalam upaya pencegahan maupun penindakan,” jelasnya.
Dalam operasi di lokasi pertama di Lingkungan Sukarajapetugas mengamankan empat pria berinisial M (29)K (30)H (32)dan A (24). Dari penggeledahanpolisi menemukan barang bukti sabu seberat 25,71 gram.
Sementara di lokasi kedua yang berada di Kampung BugisKelurahan Bintaropetugas mengamankan enam terduga berinisial S (47)TA (43)ASJ (20)I (41)J (62)dan MR (24). Dari lokasi ini diamankan barang bukti sabu seberat 5,54 gram.
“Total terduga yang kita amankan di dua TKP tersebut sebanyak 10 orang. Sementara barang bukti sabu total 31,25 gram,” ucapnya.
Dari sepuluh orang yang diamankandua di antaranya yakni S dan M merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polresta Mataram. Sedangkan TA diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Atas perbuatannyapara terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidanadengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain penindakanPolresta Mataram juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui program Kampung Rawan Narkoba yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.
“Operasi ini merupakan bagian dari program kepolisian dalam membentengi masyarakat dari pengaruh narkoba. Selain penindakankami juga terus melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat melalui program Kampung Rawan Narkoba agar pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
“Polresta Mataram akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran Narkotika di wilayah hukum sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan wilayah bebas dari narkoba,” tutupnya. (F*)
Ket. Foto:
Para terduga bersama barang bukti yang diamankan di Polresta Mataram. (Ist)

