Dugaan Rangkap Jabatan ASN PPPK di Lobar, Begini Keterangan PMI dan Inspektorat

Lombok Barat – Polemik dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kembali menjadi perhatian publik. Sorotan mencuat setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat dengan Dinas Kesehatan dan Inspektorat terkait status dr. S M.

Diketahuidr. S merupakan ASN PPPK yang bertugas sebagai tenaga medis di salah satu puskesmas di Lombok Barat. Namundi sisi lainia juga disebut menjabat sebagai Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Lombok Barat.

Ketua PMI Lombok BaratHaris Karnaenmembantah adanya pelanggaran rangkap jabatan. Saat dikonfirmasi media di ruang DPRD Lombok BaratSenin (28/4/2026)ia meminta masyarakat untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi sebelum menarik kesimpulan.

Menurut Harisaturan yang melarang rangkap jabatan hanya berlaku bagi pegawai yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara bersamaan.

“Secara aturan sudah jelasyang tidak boleh itu merangkap kerja yang mendapat gaji dari APBN atau APBD. PMI ini NGObukan lembaga pemerintah. Di sana yang bersangkutan menerima insentifbukan gaji,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dr. S di puskesmas hanya berstatus sebagai pegawai pelaksanabukan pejabat struktural. Karena itumenurutnyatidak terdapat pelanggaran dalam hal perizinan maupun rangkap jabatan.

“Tidak ada rangkap jabatan. Di puskesmas hanya pegawaibukan kepala. Jadi izinnya tidak bermasalah. Ini yang perlu diluruskan agar tidak terjadi salah persepsi,” tambahnya.

Namunpernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Inspektur Lombok BaratSuparlan. Ia mengungkapkan bahwa laporan dugaan rangkap jabatan baru diterima dari Dinas Kesehatan dan masih dalam tahap awal pemeriksaan.

“Kami sudah menerima laporan dari Dinas Kesehatan Lombok Barat. Dalam laporan itu dilampirkan adanya oknum ASN yang terindikasi double jabatan,” jelasnya.

Suparlan menegaskanpihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.

“Atas laporan inikami akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan. Dari hasil pemanggilan baru bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran disiplin atau tidak. Selanjutnya akan disampaikan ke BKD untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dinas Kesehatandr. S disebut mengakui bekerja di UDD PMI Lombok Barat sebagai Kepala UDD. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme perizinan.

“Ini pegawai Lombok Baratmasak bekerja lagi sebagai Kepala Unit Donor Darah di PMI Lombok Barat? Siapa yang memberikan izin? ASN harus punya izin dari atasandalam hal ini Bupati Lombok Barat selaku pimpinan,” tegas Suparlan.

Perbedaan keterangan ini menjadi sorotanterutama karena sebelumnya sempat beredar informasi bahwa hasil pemeriksaan telah rampung dan tidak menemukan pelanggaran. Sementara menurut Inspektoratpembahasan kasus tersebut baru dimulai pada hari yang sama saat wawancara dilakukan.

SebelumnyaKetua LSM EdukasiYusriturut mengkritisi persoalan ini. Ia menilai Bupati Lombok Barat kecolongan atas dugaan praktik rangkap jabatan tersebut. Yusri meminta kepala daerah turun tangan memeriksa proses perizinan melalui Dinas KesehatanInspektoratdan BKD guna memastikan penegakan disiplin kepegawaian berjalan sesuai aturan. (**)

Ket. Foto: 

Ketua PMI Lombok BaratHaris Karnaen. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Data Manifes Tak Akurat, DPR Sorot Lemahnya Tata Kelola Penyeberangan

Banyuwangi – Ketidaksesuaian data manifes penumpang dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali menjadi sorotan serius Komisi V DPR RI. Anggota...

Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

Bali - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan sharing session bersama seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali  (Wamen ATR/Waka BPN)Ossy...

Dewan NTB Dukung Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Dorong Pembatasan Akses Medsos bagi Anak

Mataram - Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB)Made Slametmenyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur sebagaimana...

Srikandi PLN UP3 Selaparang Sosialisasikan Pemanfaatan PLN Mobile kepada Masyarakat Lombok Timur

Lombok Timur – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) melalui Srikandi PLN UP3 Selaparang terus memperkuat transformasi layanan...

Nusron Wahid Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Nusron Wahidmengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan...