Mataram – Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB)H. Lalu Wirajayameminta pemerintah provinsi segera mencermati secara serius keberadaan tambang emas ilegal di Bukit DundangDusun Kuta IIDesa KutaKecamatan PujutLombok Tengah. Aktivitas tambang yang berada tidak jauh dari kawasan Mandalika itu kembali menjadi sorotan setelah menelan korban jiwa.
“Jadi di kasus tambang di Kuta Mandalika ini mohon pemerintah segera mencermati itu. Kalau memang ada jalan keluar silakan diatur. Kalau tidak adasegera umumkan ke masyarakat supaya tidak menjadi musibah,” kata Wirajaya saat dikonfirmasi mediaSelasa (9/12/25).
Ia menekankan perlunya langkah cepat dan terukur dari seluruh pemangku kepentinganmulai dari aparat penegak hukumPemerintah Kabupaten Lombok TengahBalai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)hingga Pemerintah Provinsi NTB. Wirajaya menilaisemua pihak harus duduk bersama masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mencari solusi dan menyatukan persepsi.
“Semua stakeholder terkait nanti duduk bersama masyarakat kemudian menyatukan persepsi. Kalau boleh menambangapa yang harus dilengkapi. Kalau tidak bolehsegera ditutup,” tegasnya.
Wirajaya menyoroti bahwa aktivitas tambang ilegal di sekitar Sirkuit Mandalika masih berlangsung meski telah menimbulkan korban. Karena ituia meminta pemerintah melakukan pembinaan dan memberi pemahaman kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. “Harus ada pembinaan ke masyarakat. Kita minta segera,” ujarnya.
Lebih lanjutWirajaya mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpedoman pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945yang menyatakan bahwa bumiairdan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip inikatanyaharus menjadi landasan dalam menyikapi persoalan tambang ilegal di NTB.
“Untuk menguasai semua kekayaan alam yang ada di kawasan bumi NTB itu harus dengan cara-cara yang sah dan diatur berdasarkan undang-undang. Kenapa perlu diatur lalu dipatuhi? Supaya selamat. Karena sumber daya alam itu harus berguna untuk masyarakat tetapi dengan koridor aturan yang berlaku,” jelasnya.
“Tidak ada pemerintah mengeluarkan aturan untuk menyengsarakan rakyatnya. Itu poinnya,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
Wirajaya juga mengungkapkan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB saat ini tengah membahas tiga rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan rakyat. Ketiga regulasi tersebut mencakup delegasi kewenangan bidang pertambangan mineral dan batubaraperubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerahserta revisi Perda Nomor 9 Tahun 2019 mengenai pengelolaan tambang mineral dan batubara.
“Aturan ini dibahas bagaimana agar segera diundangkan menjadi perda agar bermanfaat bagi masyarakat. Intinya aturan ini penting segera diundangkan supaya tambang bermanfaat ke masyarakat,” tandas anggota dewan dari Dapil VII Lombok Tengah itu.
Dengan dorongan legislasi dan penertiban yang lebih jelasWirajaya berharap persoalan tambang ilegal dapat ditangani secara komprehensifsehingga keselamatan masyarakat terjamin dan pengelolaan sumber daya alam di NTB berjalan sesuai regulasi.
Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi NTBSamsudinmengatakan bahwa tambang Illegal yang telah menelan satu korban itu telah ditutup oleh pihak BKSDA selalu pemangku kewenangan.
“Tambang Illegal tersebut sudah ditutup oleh BKSDAkarena dia yang punya kewenangan untuk itu,” ungkapnya.
Aktivitas tambang Illegal yang berada dikawasan penopang KEK Mandalika tidak hanya merusak lingkungan namun juga merusak citra pariwisata NTB. Sehingga diperlukan langkah tegas yang pemerintah. (F3)
Ket. Foto:
Wakil Ketua DPRD NTBH. Lalu Wirajaya. (/fit)

