Anggota Komisi I DPRD NTB Sebut Pelarangan Pengurus Lama Bank NTB Mendatar Berpotensi jadi Framing Manipulatif

Mataram – Anggota Komisi I DPRD NTB Suhaimimenilai pernyataan Anggota Panitia Seleksi Pengurus Bank NTB Syariah Prof. Zainal Asikinberpotensi menjadi framing yang manipulatif.

Pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut adalah bentuk logika terbalik yang berbahaya. Tidak hanya menyesatkan publiktapi juga bisa merusak proses demokratis dalam rekrutmen pejabat publik.

“Perbaikan sistem seharusnya memperkuat institusibukan jadi alat menggembosi individu,” tandas Suhaimi di MataramKamis (24/4/2025).

Pernyataan Prof. Asikin yang dikutip luas media massa telah membuat gaduh. Para petinggi Bank NTB Syariah yang saat ini tengah menjabat dinyatakan tidak boleh mendaftar untuk ikut seleksi. Prof. Asikin menyebutkanGubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan perombakan total jajaran direksikomisarisdan Dewan Pengawas Syariahsehingga para petinggi Bank NTB Syariah saat ini tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali.

Suhaimi menegaskanpernyataan Prof. Asikin tersebut bentuk logika terbalik yang lazim juga disebut logical fallacy atau kesesatan pikir. Sebabproses perbaikan tata kelola Bank NTB Syariah melalui rekrutmen pengurus yang dibuka mulai pekan inijustru digunakan untuk menyudutkan jajaran pengurus sebelumnya. Fatalnyahal itu dilakukan tanpa dasar evaluasi objektif.

Pernyataan publik seperti yang disampaikan Prof. Asikin tersebutkata politisi muda asal Lombok Tengah iniberpotensi menjadi framing yang manipulatifdengan beberapa kemungkinan motif. Yang sudah pasti dibaca publik adalah terkuaknya keinginan Pansel untuk menutup peluang pengurus lama secara sepihaktanpa proses evaluasi objektif.

Bisa juga kata Suhaimipublik memaknai pernyataan tersebut sebagai langkah untuk mendukung figur tertentusehingga peluang figur tersebut untuk lolos dalam proses seleksi menjadi lebih besar. Atau Pansel ingin menggiring opini publik seolah-olah perubahan personel sama dengan perbaikan otomatis.

Tanpa menyodorkan data objektif kinerja atau hasil audit independenpernyataan Anggota Pansel tersebut telah menyimpulkan buruknya jajaran lama secara generalisasi. Padahal kata Suhaimitidak semua perbaikan tata kelola perlu didahului dengan penyingkiran. Dan tidak semua yang baru otomatis lebih baik.

Ditegaskan Suhaimimanakala rekrutmen justru dijadikan alat untuk menyudutkan kandidat dari pengurus lama tanpa dasar audit atau evaluasi yang terbukalalu mengunci peluang mereka ikut seleksi dengan menebar asumsi bahwa yang lama burukmaka rekrutmen pengurus Bank NTB Syariah ini telah gagal menjadi sarana perbaikan. Sebaliknyarekrutmen ini menjadi alat pembunuhan karakter para pengurus lama.

“Perubahan struktural tentu penting. Tapi jika dilakukan dengan logika terbalik yang menyingkirkan individu atas dasar asumsibukan buktimaka yang terjadi bukan perbaikantapi peminggiran terselubung. Reformasi tidak membutuhkan korban yang dikorbankan tanpa pengadilan yang adil,” tandas Suhaimi.

Jika hal ini terus berlanjutpolitisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskansecara terang benderang rekrutmen pengurus Bank NTB Syariah melalui Pansel ini telah menabrak prinsip tata kelola good governance yakni prinsip transparansiakuntabilitaspartisipasidan non-diskriminasi.

Karena itukata Suhaimijangan salahkan publik di Bumi Gora jika kini menilai bahwa berdasarkan pernyataan Prof. Asikin tersebutPansel ternyata bekerja dengan menepikan transparansi publik dan malah mengedepankan noizy publik.

Alih-alih menerapkan transparansi publik yang berarti Pansel menyediakan informasi yang akuratrelevandan mudah diakses dengan tujuan meningkatkan kepercayaan masyarakatmendorong partisipasi publikdan mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Yang terjadi malah Pansel menunjukkan noizy publik. Pernyataan disampaikan secara tidak terstrukturpenuh opinimelahirkan kebisingan informasidan membuat masyarakat bingungskeptisdan bahkan apatis.

“Jadi sekarang publik NTB bertanya. Pansel ini bekerja dengan basis transparansi atau manipulasi,” tandas Suhaimi.

Suhaimi menegaskancara kerja Pansel yang menerapkan logika terbalik ini sangat berbahaya. Sebabbisa berisiko terhadap stabilitas kelembagaan Bank NTB Syariah yang berdampak jangka panjang.

Misalnyamenurunkan kepercayaan internal terhadap proses seleksi dan pembinaan SDM. Atau juga menyuburkan budaya politik kekuasaan di lembaga keuanganbukan profesionalisme. Atau bahkan mendorong terjadinya apa yang disebut Suhaimi sebagai politik balas dendam saat rezim atau pengendali kelak berubah.

*Tak Ada Larangan di Undang-Undang*

Di sisi lainSuhaimi juga membeberkan aturan yang menjadi dasar hukum utama mengenai syarat penempatan jabatan direkturdireksikomisarisdan dewan pengawas dalam perusahaan Bank BUMD. Seluruh aturan tersebuttidak ada yang melarang para pengurus lama untuk mendaftarkan diri kembali.

Aturan tersebut kata Suhaimi termaktub dalam PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengatur pendirianpengelolaandan pengangkatan pejabat BUMD termasuk Direksi dan Dewan Pengawas. Diatur pula di UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerahyang mengatur definisitujuanbentuk hukumdan pengelolaan BUMD termasuk aspek pengangkatan pejabatnya. Juga di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 50/1999 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMDtermasuk persyaratan jabatan dan larangan rangkap jabatan.

Ada pula diatur dalam UU 7/1992 tentang Perbankan beserta perubahannyayang mengatur tata kelola dan persyaratan bagi banktermasuk Bank BUMD yang bergerak di sektor perbankan. Sementara untuk aspek kepemilikan dan pengelolaan bank berbentuk perseroan terbatasjuga merujuk pada UU Perseroan Terbatas dan Perppu Cipta Kerja terkait peraturan perbankan.

“Dalam aturan-aturan initidak ada yang menyatakan eksplisit larangan orang untuk mendaftar kembali sebagai pimpinan Bank/BUMD kecuali terkait rangkap jabatanintegritas dan rekam jejak,” tandas Suhaimi.

Karena itupolitisi mantan Anggota DPRD Lombok Tengah ini menegaskanpengurus lama sudah seharusnya boleh mendaftar menjadi pimpinan Bank NTB Syariah selama tidak melanggar rangkap jabatankonflik kepentinganintegritasmaupun rekam jejak pribadi yang cacat.

Lagi pula kata Suhaimiberdasarkan laporan neraca keuangan Bank NTB Syariah yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan telah dipublikasikankinerja Bank NTB di bawah kepengurusan saat ini sangat positif. Baik dari sisi Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal yang dimiliki bank. Angka NPL atau Non-Performing Loan yang merupakan kredit atau pinjaman yang mengalami masalah dalam pelunasannya dan dianggap tidak dapat dipulihkan oleh bankjuga di bawah ambang batas.

Rasio Loan to Deposit Ratio atau LDR juga menunjukkan kinerja positif. Rasio LDR menunjukkan perbandingan antara total kredit yang diberikan oleh bank dengan total dana yang dihimpun dari masyarakat atau dana pihak ketiga. Demikian juga dengan rasio Biaya Operasional Pendapatan Operasional atau BOPO. Angka-angka BOPO menunjukkan bagaimana Bank NTB Syariah terus meningkatkan efisien bank dalam mengelola biaya operasionalnya untuk menghasilkan pendapatan.

Oleh karena ituSuhaimi mengingatkandengan rekam jejak tersebutmaka tak ada hal yang bisa menghalangi para pengurus lama untuk ikut proses seleksi pengurus Bank NTB yang pendaftarannya dibuka hingga 30 April mendatang. Pelarangan justru hanya akan membenarkan dugaan terjadinya proses seleksi yang manipulatif.

“Lagian jugamemangnya siapa yang menjamin pengurus lama akan mendaftar kembali? Kan belum tentu juga ada di antara mereka yang mau mendaftar kembali. Bisa jadi tidak ada juga pengurus lama yang akan mendaftar,” tandas Suhaimi.

Karena itudia pun mengingatkanagar dalam proses rekrutmen iniGubernur Muhamad Iqbal tidak bertindak atas nama pribadi. Sebabsebagai pemegang saham pengendali Bank NTB SyariahGubernur mewakili entitas pemerintah daerah. Itu sebabnyadalam setiap keputusannyaGubernur harus didasarkan kepentingan institusionalbukan selera pribadi. Keputusan Gubernur juga harus diukur dengan prinsip Good Corporate Governance. Akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara publik.

Jika Gubernur menyelipkan kepentingan politikkedekatan pribadidan keinginan membentuk tim sendiri dalam manajemen Bank NTB Syariahmaka itu kata Suhaimiakan merusak kepercayaan pasar. Mengurangi independensi bank. Dan berisiko hukum jika ada konflik kepentingan. Dan pada akhirnyamanakala keputusan pemegang saham terlihat berpihak atau sangat kental nuansa personalmaka kepercayaan publik dan Otoritas Jasa Keuangan akan runtuh.

“Dalam pemilihan pengurus Bank NTB Syariah iniGubernur tidak memiliki kewenangan mutlak. Ada aturan dan otoritas khusus di luar gubernur. Jadipengurus Bank NTB itu bukan tentang siapa yang disukai Gubernur. Tapi tentang siapa yang paling layak,” tutup Suhaimi. (F3*)

Ket. Foto:
Komisi I DPRD NTB Suhaimi. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Sekda NTB Belum Definitif, DPRD Minta Segera Dituntaskan

Mataram - Belum adanya Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB dinilai berpotensi memengaruhi kinerja birokrasi. DPRD NTB meminta proses seleksi segera dirampungkan...

Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur Iqbal Tinjau Progres RSUD Kota Bima, Target Jadi Pusat Rujukan Timur NTB

Kota Bima -  Menteri Kesehatan (Menkes) RIBudi Gunadi Sadikin bersama Gubernur NTBLalu Muhamad Iqbalmelakukan kunjungan kerja ke RSUD Kota BimaJumat (27/2/2026). Kunjungan ini untuk...

Bupati LAZ Kukuhkan 25 Anggota Paskibraka Lombok Barat

Lombok Barat  – Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) memimpin Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Lombok Barat Tahun 2025Jumat...

PLN Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan melalui Penanaman 2.500 Pohon di Pesisir Pantai Induk

Lombok Barat - PLN melalui PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) bersama PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (PLN UIW NTB) melaksanakan kegiatan...

Gubernur NTB Instruksikan Seluruh OPD Tanggulangin Banjir Mataram

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Banjir Kota Mataram pada Senin (7/7). Rapat yang dipimpin langsung oleh...