Pemprov NTB Minta Pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Ditunda

Mataram – Mendukung tiga buah rancangan peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni Perlindungan Pekerja Migran, Penguatan Iklim Usaha Daerah dan Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Jalan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan pandangan dalam rapat paripurna DPRD NTB, Rabu (23/04) di gedung dewan Jalan Udayana, Mataram.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua H. Yek Agil bersama Ketua Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua H. Muzihir.

Mewakili Gubernur Dr HL Muhamad Iqbal Sekretaris Daerah, Drs HL Gita Ariadi, Msi menyampaikan usulan agar Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran ditunda pembahasannya sampai selesainya perubahan UU 18/2017 oleh DPR RI. Hal lain adalah mempertimbangkan terjadinya dualisme kewenangan pemerintah pusat dan daerah terkait pengaturan perlindungan pekerja migran selama bekerja yang tertuang dalam draft Rarperda.

"Ketentuan dalam UU bahwa kewenangan pemerintah provinsi adalah memberikan perlindungan pekerja migran sebelum dan setelah bekerja karena pengaturan perlindungan selama bekerja menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat", jelas Sekda.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Perizinan Daerah yang menjadi delegasi atas UU Cipta Kerja, beberapa perubahan ketentuan untuk memperkuat peran dan komitmen pemerintah provinsi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 06/2021, Sekda Miq Gita menyampaikan bahwa Raperda harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang undangan. Secara khusus beberapa tanggapan terkait substansi materi, penggunaan istilah, kata atau frasa asing serta penggunaan tanda baca dalam draft Raperda.

Sementara Raperda tentang percepatan penyediaan keselamatan jalan yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) 2022 harus segera ditetapkan dengan catatan pasal pasal dalam Raperda dapat dicermati mendalam agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala dalam aspek kewenangan, penerapan, sanksi serta tidak bertentangan dengan nilai budaya lokal masyarakat.

Sedangkan dalam rapat paripurna sebelumnya di tempat dan hari yang sama tentang restrukturisasi birokrasi, delapan fraksi dewan masing masing memberikan dukungan namun dengan catatan memperhatikan kajian pemisahan, penggabungan maupun pembentukan organisasi perangkat daerah agar birokrasi efisien dan efektif tercapai.Secara khusus, Fraksi Golkar mengingatkan agar efisiensi memperhatikan penataan tenaga kontrak Pemprov NTB sebagai bagian dari masyarakat. (F3)

Ket. Foto:
Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi menyampaikan pandangan umum pemprov NTB terhadap 3 buah Raperda Usul DPRD NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Bupati LAZ Hadiri Sertijab Gubernur NTB, Pemkab Lobar Siap Berkolaborasi dengan Pemprov NTB

Mataram - Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB di Ruang Rapat Paripurna Gedung...

Tak Kapok Berulah, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Mataram - Seorang perempuan residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap dugaan peredaran narkotika di...

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Kabupaten Tangerang - Mengurus sertipikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga...

Pemprov NTB dan Pemkot Mataram Gotong Royong Percepat Penanggulangan Dampak Banjir

Mataram - Sesuai himbauan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Mataram terus melakukan kerjasama dalam menanggulangi dampak...

Ditangkap Bersama 79 Gram Sabu di Jalan Pejanggik, Status MT Naik ke Penyidikan

Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB resmi meningkatkan status penanganan kasus narkotika dengan terduga berinisial MT ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil dalam...