Pemprov NTB Minta Pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Ditunda

Mataram – Mendukung tiga buah rancangan peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni Perlindungan Pekerja Migran, Penguatan Iklim Usaha Daerah dan Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Jalan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan pandangan dalam rapat paripurna DPRD NTB, Rabu (23/04) di gedung dewan Jalan Udayana, Mataram.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua H. Yek Agil bersama Ketua Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua H. Muzihir.

Mewakili Gubernur Dr HL Muhamad Iqbal Sekretaris Daerah, Drs HL Gita Ariadi, Msi menyampaikan usulan agar Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran ditunda pembahasannya sampai selesainya perubahan UU 18/2017 oleh DPR RI. Hal lain adalah mempertimbangkan terjadinya dualisme kewenangan pemerintah pusat dan daerah terkait pengaturan perlindungan pekerja migran selama bekerja yang tertuang dalam draft Rarperda.

"Ketentuan dalam UU bahwa kewenangan pemerintah provinsi adalah memberikan perlindungan pekerja migran sebelum dan setelah bekerja karena pengaturan perlindungan selama bekerja menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat", jelas Sekda.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Perizinan Daerah yang menjadi delegasi atas UU Cipta Kerja, beberapa perubahan ketentuan untuk memperkuat peran dan komitmen pemerintah provinsi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 06/2021, Sekda Miq Gita menyampaikan bahwa Raperda harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang undangan. Secara khusus beberapa tanggapan terkait substansi materi, penggunaan istilah, kata atau frasa asing serta penggunaan tanda baca dalam draft Raperda.

Sementara Raperda tentang percepatan penyediaan keselamatan jalan yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) 2022 harus segera ditetapkan dengan catatan pasal pasal dalam Raperda dapat dicermati mendalam agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala dalam aspek kewenangan, penerapan, sanksi serta tidak bertentangan dengan nilai budaya lokal masyarakat.

Sedangkan dalam rapat paripurna sebelumnya di tempat dan hari yang sama tentang restrukturisasi birokrasi, delapan fraksi dewan masing masing memberikan dukungan namun dengan catatan memperhatikan kajian pemisahan, penggabungan maupun pembentukan organisasi perangkat daerah agar birokrasi efisien dan efektif tercapai.Secara khusus, Fraksi Golkar mengingatkan agar efisiensi memperhatikan penataan tenaga kontrak Pemprov NTB sebagai bagian dari masyarakat. (F3)

Ket. Foto:
Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi menyampaikan pandangan umum pemprov NTB terhadap 3 buah Raperda Usul DPRD NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Ahmad Ikliluddin Resmi Pimpin PWI NTB 2025–2030, Berikut Susunan Pengurus Lengkapnya

Mataram - Ahmad Ikliluddin resmi menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2025–2030. Pelantikan dilakukan dalam rangkaian Konferensi Provinsi...

Dukcapil Lombok Barat Jemput Bola Urus Adminduk Warga: “Asalkan Mau, Kami Bantu”

Lombok Barat  Dinas -  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat terus berinovasi memberikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang mudah, cepat, dan tanpa biaya....

KPK Soroti Kebocoran Perizinan Tambak di NTB, Sebut Hanya 10 Persen yang Kantongi Izin Lengkap

Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengidentifikasi kebocoran di sektor perizinan tambak udang di Nusa Tenggara...

NTB Perkuat Swasembada Pangan 2026

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ketahanan dan swasembada pangan daerah sebagai bagian dari dukungan nyata terhadap...

CFN Sukses Jadikan Kota  Gerung Ramai,  Bupati LAZ : Kita Buat Ibu Kota Lobar Paling Ramai dari semua Ibu Kota di NTB 

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dibawah kepemimpinan Bupati H.Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan Wakil Bupati Hj. Nurul Adha (UNA) terus melakukan terobosan. Salah...