Polda NTB Ungkap 53 Kasus Narkoba Selama Januari-April 2025, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Mataram – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang periode Januari hingga April 2025. Sebanyak 53 kasus berhasil diungkap dengan total 85 tersangka yang diamankan, terdiri dari 80 pria dan 5 wanita. Dari jumlah tersebut, 20 orang di antaranya diketahui merupakan residivis.

Direktur narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, SH , SIK., MH., menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita berbagai jenis narkotika. “Barang bukti yang kami amankan selama empat bulan terakhir yaitu sabu seberat 8,6 kilogram, 62 butir mefedron, 20 butir ekstasi, dan ganja sebanyak 650,155 gram,” ungkapnya, dalam konferensi pers di Lapangan Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu, (14/5/2025).

Pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 44.147 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan nilai kerugian ekonomi bagi jaringan pengedar mencapai Rp13 miliar.

Khusus untuk periode Maret hingga April 2025, Ditresnarkoba Polda NTB mencatat pengungkapan 29 kasus dengan jumlah tersangka 49 orang (47 pria dan 2 wanita), termasuk 14 residivis. Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 3,1 kilogram, 11 butir ekstasi, dan ganja seberat 645,281 gram. “Kami perkirakan penyelamatan terhadap masyarakat mencapai 16.201 jiwa, dengan potensi kerugian ekonomi bagi jaringan mencapai Rp4,6 miliar,” jelas Kombes Pol. Roman.

Adapun para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 111, 112, 114, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mulai dari hukuman penjara hingga pidana mati.

Selain kasus narkoba, Polda NTB juga turut menggelar Operasi Pekat Rinjani 2025 selama 14 hari, terhitung sejak 24 Februari hingga 9 Maret 2025. Sebanyak 27 kasus peredaran minuman keras (miras) berhasil diungkap, dengan 27 tersangka pria dan barang bukti 3.287 botol miras dari berbagai merek, seperti whisky, bir, wine, anggur merah, brem, arak, dan tuak.

Polda NTB juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan miras yang sudah mendapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Jumlahnya antara lain sabu seberat 2,9 kilogram, ganja 643,26 gram, dan 3.287 botol miras. (F3)

Ket. Foto:
Direktur narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, SH , SIK., MH., saat diwawancara awak media di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Desentralisasi Transportasi di FORNAS VIII NTB: Kontingen Leluasa Pilih Opsi Mobilitas Sendiri

Mataram – Panitia Pelaksana Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil pendekatan strategis dalam pengelolaan transportasi. Hal ini untuk...

BRIDA NTB Selaraskan Rencana Riset Tematik 2025

Mataram - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pembahasan perencanaan riset tematik bertempat di ruang rapat kantor...

Ribuan Peserta FORNAS VIII Mulai Tiba di NTB, Perputaran Ekonomi Diprediksi Capai Rp 100 Miliar

Mataram – Ribuan peserta Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII  mulai tiba di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjelang pembukaan,  jumlah ini terus meningkat. Tercatat...

Lautan Manusia Hadiri Tabligh Akbar UAS di Mataram

Mataram -  Ribuan warga dari seluruh penjuru Nusa Tenggara Barat (NTB) memadati kawasan Eks Bandara Selaparang, Sabtu malam (24/5), dalam acara Tabligh Akbar bersama...

MTQ NTB Hadirkan Syiar dan Harmoni Budaya

Lombok Tengah — Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat ke-31 Tahun 2026 tidak hanya akan menjadi ajang syiar Al-Qur'an, tetapi...