Nurdin Dino akan Bongkar Dugaan Konspirasi Sengketa Lahan Bumbangku 

Lombok Tengah – Sengketa kepemilikan lahan seluas 1,70 hektare di kawasan wisata BumbangkuDesa MertakKecamatan PujutKabupaten Lombok Tengahmakin memanas. Persoalan ini menjadi pelik ketika sejumlah pihak yang tidak memiliki kapasitas maupun legalitas justru ikut campursehingga memperkeruh suasana.

Ketegangan memuncak pasca pembongkaran paksa pagar ilegal yang berdiri di atas lahan milik sah Sahnun Ayitna Dewi (Nunung)Rabu (9/4). Pembongkaran dilakukan karena pagar tersebut dibangun tanpa izin di atas tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nunung.

Namun tindakan ini menuai protes dari oknum yang mengatasnamakan Sudinmeskipun pihak tersebut sama sekali tidak memiliki legal standing yang sah dalam sengketa ini.

Lebih lanjutpolemik diperkeruh oleh pernyataan kontroversial Kepala Dinas Pariwisata Lombok TengahLalu Sungkuldalam konferensi pers yang menyebut bahwa SHM milik Ibu Nunung "bodong". Hal ini dinilai tidak etis dan menyesatkanmengingat tidak ada lembaga resmi seperti BPN yang pernah menyatakan sertifikat tersebut tidak sah.

Menanggapi hal iniKuasa Hukum Ibu NunungNurdin DinoSH.MH.angkat bicara. Ia menegaskan bahwa komentar Kadis Pariwisata tidak pada tempatnya dan berpotensi menggiring opini publik.

"Kami mengingatkan sajaapalagi itu statemennya bisa menggiring opini publik bahwa dengan sertifikat klien kami itu bodong. Kan bahaya? BPN saja tidak pernah menyatakan atau mengeluarkan pernyataan resmi terkait produk yang mereka keluarkan. Lah ini Sungkul kok seperti hakim saja," tegas Dino.

Dino menambahkanbahwa hingga saat ini belum ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SHM milik kliennya. Ia juga mempertanyakan motivasi pihak-pihak tertentu yang terus menyerang kliennya.

"Jadi kami patut menduga ada permainan. Bahkan indikasi masuk angin di kalangan oknum Pemkab sangat terlihat. Ibu Nunung pernah dituduhkan memalsukan dokumen tanpa kejelasanditawari kompensasi Rp1,5 miliar agar menyerahkan tanahnyahingga ada oknum APH yang meminta agar sertifikat dimusnahkan tanpa putusan pengadilan. Itu kalau bukan konspirasilalu apa?" ungkapnya.

Dino menegaskanbahwa tim hukum akan mengambil langkah tegas dan melaporkan kasus ini ke instansi berwenangbahkan hingga ke Presiden Prabowo Subianto.

"Kami tidak akan tinggal diam. Ini menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang mencoba bermain dalam kasus ini. Semua akan kami laporkan," pungkasnya. (F3)

Ket. Foto:
Kuasa Hukum Ibu NunungNurdin DinoSH.MH.diwawancara saat proses pembongkaran pagar pantai Bumbangku. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Hadirkan Listrik Andal, PLN Mendapatkan Apresiasi dari Berbagai Pihak di MotoGP Mandalika 2025

Lombok Tengah  – PT PLN (Persero) kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam menjaga keandalan listrik selama ajang balap motor kelas dunia MotoGP Mandalika 2025. Seluruh...

NTB Raih Penghargaan BSSN, Seluruh Kabupaten/Kota Resmi Terhubung dalam Sistem Keamanan Siber Nasional

Mataram – Komitmen Nusa Tenggara Barat dalam memperkuat keamanan siber pemerintahan daerah mendapat pengakuan di tingkat nasional. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara...

Terpilih Jadi Ketua, Syafrin Salam Siap Hidupkan Fortal 

Mataram - Forum Pewarta Lombok (Fortal) akhirnya memiliki pemimpin baru setelah cukup lama vakum. Dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar di MataramSyafrin Salam terpilih...

Wamen Dikti Sain dan Teknologi Dukung Lentera Hati Cetak Generasi Bermanfaat, Bukan Sekadar Cerdas

Mataram - Wakil Menteri Pendidikan TinggiSainsdan Teknologi Republik IndonesiaProf. Dr. FauzanM.Pdmemberikan apresiasi tinggi terhadap peran strategis Lentera Hati Islamic Boarding School dalam dunia pendidikankhususnya...

Kapolda NTB Hadiri Pelayanan Publik dan Baksos Polresta Mataram di CFD Udayana

Mataram – Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi GunawanS.I.K.menghadiri kegiatan Pelayanan Publik  Bakti Sosial bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu yang digelar Polresta Mataram di ...