Nurdin Dino akan Bongkar Dugaan Konspirasi Sengketa Lahan Bumbangku 

Lombok Tengah – Sengketa kepemilikan lahan seluas 1,70 hektare di kawasan wisata Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, makin memanas. Persoalan ini menjadi pelik ketika sejumlah pihak yang tidak memiliki kapasitas maupun legalitas justru ikut campur, sehingga memperkeruh suasana.

Ketegangan memuncak pasca pembongkaran paksa pagar ilegal yang berdiri di atas lahan milik sah Sahnun Ayitna Dewi (Nunung), Rabu (9/4). Pembongkaran dilakukan karena pagar tersebut dibangun tanpa izin di atas tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nunung.

Namun tindakan ini menuai protes dari oknum yang mengatasnamakan Sudin, meskipun pihak tersebut sama sekali tidak memiliki legal standing yang sah dalam sengketa ini.

Lebih lanjut, polemik diperkeruh oleh pernyataan kontroversial Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Sungkul, dalam konferensi pers yang menyebut bahwa SHM milik Ibu Nunung "bodong". Hal ini dinilai tidak etis dan menyesatkan, mengingat tidak ada lembaga resmi seperti BPN yang pernah menyatakan sertifikat tersebut tidak sah.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Ibu Nunung, Nurdin Dino, SH., MH., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa komentar Kadis Pariwisata tidak pada tempatnya dan berpotensi menggiring opini publik.

"Kami mengingatkan saja, apalagi itu statemennya bisa menggiring opini publik bahwa dengan sertifikat klien kami itu bodong. Kan bahaya? BPN saja tidak pernah menyatakan atau mengeluarkan pernyataan resmi terkait produk yang mereka keluarkan. Lah ini Sungkul kok seperti hakim saja," tegas Dino.

Dino menambahkan, bahwa hingga saat ini belum ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SHM milik kliennya. Ia juga mempertanyakan motivasi pihak-pihak tertentu yang terus menyerang kliennya.

"Jadi kami patut menduga ada permainan. Bahkan indikasi masuk angin di kalangan oknum Pemkab sangat terlihat. Ibu Nunung pernah dituduhkan memalsukan dokumen tanpa kejelasan, ditawari kompensasi Rp1,5 miliar agar menyerahkan tanahnya, hingga ada oknum APH yang meminta agar sertifikat dimusnahkan tanpa putusan pengadilan. Itu kalau bukan konspirasi, lalu apa?" ungkapnya.

Dino menegaskan, bahwa tim hukum akan mengambil langkah tegas dan melaporkan kasus ini ke instansi berwenang, bahkan hingga ke Presiden Prabowo Subianto.

"Kami tidak akan tinggal diam. Ini menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang mencoba bermain dalam kasus ini. Semua akan kami laporkan," pungkasnya. (F3)

Ket. Foto:
Kuasa Hukum Ibu Nunung, Nurdin Dino, SH., MH., diwawancara saat proses pembongkaran pagar pantai Bumbangku. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Pemprov NTB Siapkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) tengah menyiapkan aplikasi layanan aduan cepat untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak....

Lombok Barat Raih Penghargaan Dalam Melestarikan Bahasa Daerah

Jakarta - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus menorehkan prestasi yang membanggakan daerah. Terbaru Pemda Lombok Barat meraih penghargaan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah...

Timsel KPID NTB Matangkan Sistem Seleksi, Seluruh Tahapan Diperketat

Mataram – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2026–2029 mematangkan seluruh mekanisme seleksi guna memastikan...

Polda NTB Libatkan Ribuan Personel Gabungan dalam Ops Ketupat Rinjani 2026

Mataram – Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk kesiapan pengamanan arus...

Bank NTB Syariah dan SMSI NTB Tingkatkan Edukasi Keamanan Digital, Waspada Kejahatan Siber

Mataram -Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berlangsung di Mayura Hall, Lesehan Green Asri, Kota Mataram, Jumat...