Nurdin Dino akan Bongkar Dugaan Konspirasi Sengketa Lahan Bumbangku 

Lombok Tengah – Sengketa kepemilikan lahan seluas 1,70 hektare di kawasan wisata Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, makin memanas. Persoalan ini menjadi pelik ketika sejumlah pihak yang tidak memiliki kapasitas maupun legalitas justru ikut campur, sehingga memperkeruh suasana.

Ketegangan memuncak pasca pembongkaran paksa pagar ilegal yang berdiri di atas lahan milik sah Sahnun Ayitna Dewi (Nunung), Rabu (9/4). Pembongkaran dilakukan karena pagar tersebut dibangun tanpa izin di atas tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nunung.

Namun tindakan ini menuai protes dari oknum yang mengatasnamakan Sudin, meskipun pihak tersebut sama sekali tidak memiliki legal standing yang sah dalam sengketa ini.

Lebih lanjut, polemik diperkeruh oleh pernyataan kontroversial Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Sungkul, dalam konferensi pers yang menyebut bahwa SHM milik Ibu Nunung "bodong". Hal ini dinilai tidak etis dan menyesatkan, mengingat tidak ada lembaga resmi seperti BPN yang pernah menyatakan sertifikat tersebut tidak sah.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Ibu Nunung, Nurdin Dino, SH., MH., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa komentar Kadis Pariwisata tidak pada tempatnya dan berpotensi menggiring opini publik.

"Kami mengingatkan saja, apalagi itu statemennya bisa menggiring opini publik bahwa dengan sertifikat klien kami itu bodong. Kan bahaya? BPN saja tidak pernah menyatakan atau mengeluarkan pernyataan resmi terkait produk yang mereka keluarkan. Lah ini Sungkul kok seperti hakim saja," tegas Dino.

Dino menambahkan, bahwa hingga saat ini belum ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SHM milik kliennya. Ia juga mempertanyakan motivasi pihak-pihak tertentu yang terus menyerang kliennya.

"Jadi kami patut menduga ada permainan. Bahkan indikasi masuk angin di kalangan oknum Pemkab sangat terlihat. Ibu Nunung pernah dituduhkan memalsukan dokumen tanpa kejelasan, ditawari kompensasi Rp1,5 miliar agar menyerahkan tanahnya, hingga ada oknum APH yang meminta agar sertifikat dimusnahkan tanpa putusan pengadilan. Itu kalau bukan konspirasi, lalu apa?" ungkapnya.

Dino menegaskan, bahwa tim hukum akan mengambil langkah tegas dan melaporkan kasus ini ke instansi berwenang, bahkan hingga ke Presiden Prabowo Subianto.

"Kami tidak akan tinggal diam. Ini menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang mencoba bermain dalam kasus ini. Semua akan kami laporkan," pungkasnya. (F3)

Ket. Foto:
Kuasa Hukum Ibu Nunung, Nurdin Dino, SH., MH., diwawancara saat proses pembongkaran pagar pantai Bumbangku. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Hadiri Kick Off GPM Polri secara Virtual, Kapolresta Mataram :  Beras SPHP harus Tepat Sasaran 

Mataram - Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., menghadiri Kick Off Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak melalui Zoom Meeting dari Mako Polsek Mataram, Kamis...

Bhakti Bhayangkara dan Penyerahan Bansos untuk Masyarakat, Kapolresta Mataram: Wujud Syukur dan Kepedulian Polri untuk Masyarakat 

Mataram - Dalam rangka Hari Bhayangkara ke 79, Polresta Mataram menggelar kegiatan Bhakti Bhayangkara dan pemberian Bantuan Sosial oleh Kapolresta Mataram AKBP Hendro Purwoko...

Wamenekraf Dorong RTRW App Berkembang Jadi Facebook-nya Indonesia

Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Irene Umar menerima kunjungan pendiri aplikasi media sosial lokal RTRW, di Gedung Sapta Pesona,...

Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Perluas Akses Pendidikan bagi Anak Kurang Mampu

Bima  – Harapan pemerataan pendidikan di Pulau Sumbawa semakin mendekati kenyataan. Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyiapkan pembangunan...

PLN Gelar Simulasi Zero Down Time Jelang MotoGP Mandalika 2025

Lombok Tengah – Empat hari menjelang perhelatan MotoGP Mandalika 2025, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) melaksanakan simulasi...