Mataram – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TanjungKabupaten Lombok UtaraNusa Tenggara Barat (NTB) mendapat Somasi dari seorang pasien berkewarganegaraan asing (WNA) asal MalaysiaAin Hussinyang diduga menjadi korban Malpraktik rumah sakit pemerintah tersebut.
Ain Hussin (45) tahun WNA asal Malaysia ini mengungkapkan alasannya melayangkan somasi kepada RSUD Tanjung. Hal ini disebabkan rasa kecewaterhadap pelayanan RSUD Tanjung yang dinilai kurang profesional dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlepas dari beberapa waktu lalu diduga RSUD Tanjung melakukan Malpraktikkarena peralatan operasi yang digunakan tidak steril sehingga ia harus melakukan operasi ulang sebanyak 2 kali di RSUP NTB.
Ain bahkan membeberkanmendapatkan perilaku kurang menyenangkan dari staff RSUD Tanjung.
“Saya beri 2 opsi kepada RSUD Tanjung terkait dugaan Malpraktikpertama saya layangkan Somasi dan kedua penyelesaian secara kekeluargaan dengan catatan ganti rugi biaya pemulihan,” kata Ain kepada media Jumat(21/3/2025) di Mataram.
Ain membeberkanpasca dilakukannya operasi Histerektomi atau pengangkatan rahim dirinya mengalami luka bernanah. Namun sayangnyadokter yang menangani dirinya tidak pernah melakukan kunjungan untuk kontrol pasien pasca operasi. Hal inilah yang memicu perasaan kecewasehingga ia menganggap pelayanan RSUD Tanjung tidak sesuai SOP.
“Sudah ada 4 kali pertemuan antara pihak RSUD Tanjung dengan sayamembahas mengenai kesepakatan damai. Awalnya ditawari Rp. 20 Juta namun saya tolakbiaya pemulihan saya lebih dari itu,” bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskanada itikad baik dari RSUD Tanjung. Pertemuan pertamadi Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTBKasi OktafKabid Pelayanan dan dr. Hardi yang mengoperasi Ain hadir untuk membahas kesepakatan damai. Pertemuan keduatanggal 6 Maret 2025 di Rumah Ain dihadiri oleh Direktur RSUD TanjungKabagKasi Humas dan dr. Hardi. Pertemuan kedua ini membahas terkait biaya rumah sakit dan biaya pemulihan serta layanan Rumah Sakitdari pertemuan tersebut Direktur lama RSUD Tanjung mengatakan butuh waktu 1 minggu untuk penyelesaian uang damai.
Namunseminggu kemudianKasi Humas RSUD Tanjung meminta perpanjangan waktu karena adanya pergantian Direktur Rumah Sakit tersebut.
"Kemudianpertemuan ketiga diadakan di Kantor RSUD Tanjungpada tanggal 15 Maret namun masih juga belum menemukan titik temu. Kemudian pertemuan terakhir pada tanggal 19 Maretmunculah kesepakatan RSUD Tanjung akan melakukan ganti rugi biaya pemulihan sebesar Rp. 250 Jutadengan catatan dicicil dalam kurun waktu 2 tahun," jelasnya.
Namun hari iniAin mendapatkan kabar dari Kasi Humas RSUD Tanjungdikarenakan adanya transisi penggantian Direktur Rumah Sakit kesepakatan damai ini akan ditinjau kembali. Tentu saja ia sangat menyayangkan hal ini.
“Surat somasi itu saya layangkan pada 12 Maretnamun saya diinformasikan surat tersebut baru diterima pada 20 Maret kemarinjika memang tidak ada titik temu saya akan lanjutkan ke tahap gugatan. Karena tidak mungkin hal ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bila perlu saya akan lapor ke Kedutaan Besar Malaysia," ungkap Ain Hussin menegaskan.
Menanggapi hal iniDirektur RSUD Tanjungdrg. Nova Budiharjomembenarkan ada 2 surat layangan somasi tertanggal 12 Maretyang diterimanya secara bersamaan pada 20 Maret 2025 tertuju kepada Direktur Rumah Sakit Umum Kabupaten Lombok Utara.
"iya kasus bu WNA ini sebelum sy di rsud dan sempet kami berkomunikasi pasien. kmrn hari kamis sy terima 2 surat somasi 1 dan 2 sekaligus berbarengan dan sy masih baca dan pelajari bersama bagian hukum pemda daerah guna menanggapi dan menjawabnya. Insyaallah bsk kami akan lanjutkan proses pembahasan surat somasi ini," ungkap Direktur RSUD Tanjungdrg. Nova Budiharjosaat dikonfirmasi melalui WhatsAppJumat(21/3) malam. (F3)
Ket. Foto:
Ain HussinWNA asal Malaysia yang menjadi korban dugaan Malpraktik RSUD Tanjungusai bertemu awak media di Mataram. ()


