Pengemudi Tak Boleh Lagi Jadi Kambing Hitam, PKS Desak Revisi UU Lalu Lintas yang Berkeadilan

Mataram –  Di Ruang Komisi V DPR RIberlangsung audiensi antara Pimpinan DPR RIPimpinan Komisi VMenteri PerhubunganWakil Menteri Sekretaris Negaraserta perwakilan asosiasi pengemudi dari Asosiasi Pengemudi Independen (ASPI) dan Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ASRBPI). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 4 Agustus lalukhusus membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanserta implementasi kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) yang ditargetkan berlaku penuh pada 2027.

Dalam forum yang berlangsung terbuka tersebutAnggota DPR RI Fraksi PKS Dapil NTB 2 (Pulau Lombok)H. Abdul HadiSE.MM.menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan pengemudi berada di posisi paling lemah dalam rantai logistik nasional. Menurutnyaselama ini setiap terjadi kecelakaanpengemudi lah yang selalu menanggung beban hukumsementara pemilik kendaraan dan pemilik barang seakan lepas dari tanggung jawab.

“Selama ini pengemudi selalu jadi pihak paling lemah. Dalam kasus kecelakaanmerekalah yang dipenjarasedangkan pemilik kendaraan dan pemilik barang tidak tersentuh. Negara wajib hadir untuk menata ulang tanggung jawab secara berlapis agar ada keadilansehingga pengemudi tidak lagi dijadikan kambing hitam,” tegas Abdul Hadi di hadapan Menteri Perhubungan dan pimpinan asosiasi pengemudiRabu(01/10/2025)

Abdul Hadi menambahkan bahwa revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi pengemudimulai dari jam kerja yang manusiawiperlindungan hukumjaminan sosialhingga akses terhadap perumahan dan pendidikan anak-anak mereka. Ia menilaipembentukan Panja Revisi UU di Komisi V dan pembentukan tim kecil bersama Kemenhub serta asosiasi pengemudi merupakan langkah maju untuk memastikan semua aspirasi tersebut masuk dalam substansi revisi undang-undang.

Dalam rapat tersebutdisepakati pula bahwa kebijakan Zero ODOL yang akan berlaku pada 2027 tidak boleh hanya berorientasi pada aspek penindakanmelainkan juga harus melibatkan pengemudi secara penuh dalam Satgas ODOL. Dengan begitukebijakan yang lahir bukan hanya menekanmelainkan juga memberikan ruang partisipasi dan perlindungan bagi para pelaku lapangan.

Abdul Hadi juga menyoroti kondisi pengemudi logistik yang hingga kini belum mendapatkan standar pelatihan dan sertifikasi memadai. “Banyak pengemudi logistik yang bekerja lebih dari 14 jam sehari tanpa pelatihan dan tanpa perlindungan sosial. Ini sangat berbahayatidak hanya bagi pengemuditetapi juga bagi keselamatan publik di jalan raya. Kita ingin ada regulasi yang adilhumanisdan berpihak kepada kesejahteraan pengemudi,” ujarnya.

Lebih jauhAbdul Hadi mendorong agar aspirasi konkrit yang disampaikan asosiasi pengemudi dapat segera diakomodasi pemerintah. Beberapa di antaranya adalah perpanjangan SIM B1 dan B2 umum tanpa biaya PNBPprogram perumahan khusus pengemudi logistik agar dapat mengakses rumah subsidiserta pemberian kesempatan bagi anak-anak pengemudi untuk menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi melalui program KIP Kuliah dan PIP.

Audiensi ini dinilai produktif karena berhasil mempertemukan suara rakyat dari kalangan pengemudi dengan pemerintah dan parlemen. Abdul Hadi menegaskan bahwa DPR bersama Komisi V akan terus mengawal proses revisi undang-undang dan memastikan pemerintah konsisten menjalankan komitmen.

“Komitmen ini bukan hanya soal penegakan aturan ODOLtapi juga soal masa depan para pengemudi dan keluarganya. Negara wajib hadir dengan kebijakan yang adil dan humanissehingga pengemudi tidak lagi ditinggalkanmelainkan dilibatkan sebagai bagian penting dari sistem transportasi dan logistik nasional,” tutup Abdul Hadi. (F*)

Ket. Foto:

Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil NTB 2 (Pulau Lombok)H. Abdul HadiSE.MM. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Pemprov NTB Tetapkan Tarif Angkutan Lebaran 2025, Pastikan Harga Wajar dan Layanan Nyaman

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan tarif batas atas untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) non ekonomi selama periode Lebaran...

DPRD NTB Setujui Perda Perampingan OPD:  Strategis Menuju Birokrasi Efisien dan Pelayanan Publik Berkualitas

Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor...

Perluas Akses Keadilan dari Desa, KAI Luncurkan Gerakan 1.000 Paralegal Dimulai dari NTB

Mataram - Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) memulai langkah strategis memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui peluncuran Gerakan 1.000 Paralegal yang diawali di Nusa...

PLN UIW NTB Dorong Transformasi Kepemimpinan Perempuan Melalui Forum “Grow with Grace”

Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) menggelar forum Talkshow Inspiring Srikandi bertajuk “Grow with Grace – Mengubah ParadigmaMenginspirasi Generasi”....

Keamanan SPBE Jadi Fondasi Pemerintahan Digital, Wagub NTB Tekankan Audit dan Integrasi Sistem

Mataram – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj. Indah Dhamayanti Putri membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Audit Internal Keamanan SPBE/Pemerintah Digital Provinsi NTB yang...