Lombok Barat – Anggota Komisi V DPRD NTBH.M. Jamhurmenggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Perikanan Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pondok Pesantren AssullamyLangkoKecamatan LingsarLombok BaratSelasa (25/3/2025) inidihadiri oleh sejumlah guru dan masyarakat setempat yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Fokus utama pembahasan adalah peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak pekerja migran dan pentingnya menjaga ekosistem laut guna mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir.
Dalam kesempatan tersebutH.M. Jamhur menjelaskan bahwa pekerja migran asal NTB harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelasbaik sebelum berangkatsaat bekerja di luar negerihingga kembali ke tanah air. Selain itupengelolaan sumber daya kelautan yang berbasis masyarakat juga ditekankan agar ekosistem laut tetap produktif dan berkelanjutan.
"Masyarakat perlu memahami hak-hak pekerja migran serta pentingnya menjaga kelestarian laut. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakatkita bisa mewujudkan perlindungan optimal bagi PMI serta pengelolaan kelautan yang berkelanjutan," ujarnya.
Melalui sosialisasi inidiharapkan masyarakat semakin sadar akan peran penting mereka dalam mendukung kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja migran serta keberlanjutan sumber daya kelautan di NTB. (F3)
Ket. Foto:
Anggota DPRD NTBH. M. Jamhur(paling kiri) saat melakukan sosialisasi Raperda Perlindungan PMI dan Pengelolaan Kelautan Berkelanjutan di Desa LangkoKecamatan LingsarKabupaten Lombok Barat. (Ist)


