Mataram – Polemik sengketa proyek pembangunan SDIT Yarsi antara Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) NTB dan kontraktor Soenarijo kini memasuki babak akhir. Setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan yayasanmaka putusan yang mewajibkan yayasan membayar sisa kewajiban sebesar Rp 2,7 miliar kini telah inkrah. Secara hukumtidak ada pilihan lain bagi yayasan selain melaksanakan isi putusan tersebut.
Pakar hukum dari Universitas MataramJoko Jumadimenegaskan dalam hukum acara perdatasetelah putusan memiliki kekuatan hukum tetapmaka pelaksanaannya bersifat wajib.
“Yaini kasus sudah inkrahdan putusan menyatakan bahwa Yayasan RSI harus membayar Rp 2,7 miliar kepada penggugat. Secara hukumsekarang tinggal bagaimana eksekusi itu dilakukan. Prosesnya juga sudah berjalansudah on the track,” ujar Joko kepada mediaSabtu (4/5/2025).
Ia menyebutkanpengadilan juga telah melaksanakan aanmaningatau tegurankepada pihak yayasan. Teguran ini adalah bagian dari tahapan formal sebelum dilakukan tindakan eksekusi lanjutan apabila termohon tidak segera melaksanakan putusan secara sukarela.
“Dengan aanmaning itumau tidak mau yayasan harus membayar sesuai nilai yang ada dalam putusan,” tegasnya.
Namun demikianJoko menilai persoalan teknis pembayaran menjadi titik sensitif. Tawaran cicilan Rp 10 juta per bulan dari pihak yayasan dinilai terlalu lama dan memberatkan posisi penggugat.
Menurut Jokodalam praktik hukum acara perdataapabila tidak tercapai kesepakatan pembayaran secara sukarelapengadilan dapat melanjutkan ke tahap penyitaan terhadap aset milik termohon. Selanjutnyaaset yang disita dapat dilelangdan hasilnya digunakan untuk membayar utang yang telah diputuskan pengadilan.
“Penggugatnya keberatan kalau kemudian dengan Rp 2,7 M dibayar 10 juta per bulansaya kira akan sangat berat bagi penggugatdan kalau memang ada sita jaminanini saya pikir bisa diajukan lelang,” ungkapnya.
Sementara ituKuasa hukum pemohonSatrio Edi Suryo menjelaskanpihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Mataram sejak 28 April 2025menyusul pelaksanaan aanmaning atau teguran yang dilakukan pengadilan pada 17 Maret 2025.
“Ketua Pengadilan sudah memberikan teguran kepada termohonagar melaksanakan putusan. Namun sampai sekarang belum ada kesepakatan teknis pembayaran. Kami sempat ditawari cicilan Rp 10 juta per bulantapi kami tolak karena itu terlalu lama. Kami hanya bersedia maksimal 3–4 kali cicilan,” ungkap SatrioSenin (5/5/2025).
Menurutnyakarena tidak ada respons lebih lanjut dari pihak yayasantim hukum pemohon telah menyerahkan daftar aset yang diduga milik yayasan kepada pengadilan sebagai langkah persiapan sita eksekusi. Aset tersebut nantinya akan dilelang untuk membayar utang kepada pemohon.
“Kalau tidak ada kesepakatan damaieksekusi akan berlanjut. Kami juga telah melaporkan ke pengadilan agar proses lanjut dilakukan. Ini bukan intimidasitapi pelaksanaan hukum yang wajib,” ujar Satrio.
Di sisi lainpihak Yayasan RSI NTB melalui tim hukumnyaRio Hartonomenyatakan mereka tidak menolak putusan pengadilan.
“Pada intinya kami dari Yayasan menghormati putusan pengadilantetap menghormati putusan kita harus melakukan pembayaranapapun penjelasannya tapi sampai hari ini sampai hari ini belum ada teknis pelaksanannya,” jelas Rio.
Sengketa ini bermula dari kontrak proyek pembangunan SDIT Yarsi Mataram antara Yayasan RSI NTB dan Soenarijo pada 11 Juni 2020dengan nilai Rp 11,2 miliar. Pada 29 Juni 2021pekerjaan dihentikan sepihak oleh yayasan tanpa penjelasan yang jelaslalu dilanjutkan oleh pemborong lain. Soenarijo menilai pekerjaannya telah selesai 68,39% senilai Rp 7,6 miliarditambah pekerjaan tambahan sekitar Rp 339 juta. Sementara yayasan hanya membayar sekitar Rp 5,2 miliarmenyisakan utang sekitar Rp 2,79 miliar.
Gugatan diajukan tahun 2021 dan dimenangkan Soenarijo di tingkat PNdikuatkan oleh PTMAhingga PK yang semuanya mewajibkan yayasan membayar. (F3)

