Mataram – Ketua DPRD Provinsi NTBHj. Baiq Isvie Rupaedahadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi yang menjerat tiga anggota DPRD NTB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) MataramKamis (16/4).
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Hamdan KasimLalu Indra Jaya Usman (IJU)dan M. Nasib Ikroman.
Di hadapan majelis hakimBaiq Isvie menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui adanya dugaan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD setelah didatangi Lalu Arif Rahman dari Fraksi Nasdem.
“Saat itu Lalu Arif datang ke rumah saya dan menceritakan bahwa sudah menerima uang Rp200 juta dari saudara IJUdan akan mengembalikan uang tersebuttetapi saudara IJU tidak bisa dihubungi,” tutur Isvie dalam persidangan.
Ia menegaskansebagai Ketua DPRD dirinya tidak memberikan tanggapan lebih jauh atas informasi tersebut. Menurutnyaia berhati-hati agar tidak salah langkah dalam menyikapi persoalan yang bukan menjadi kewenangannya secara langsung.
“Saya tidak mengomentari apa-apakarena saya sebagai Ketua DPRD tidak bertanggung jawab atas hal itu. Saya takut salah,” ujarnya.
Isvie juga mengaku tidak ada anggota DPRD lain yang secara langsung melaporkan atau mengakui kepadanya terkait penerimaan uang tersebut. Ia justru mengetahui nama-nama yang disebut menerima dana dari pemberitaan mediasetelah uang tersebut dikembalikan kepada jaksa.
Selain soal dugaan gratifikasidalam persidangan juga terungkap pembahasan mengenai program direktif gubernur. Isvie menjelaskaninformasi awal mengenai program tersebut ia peroleh dari anggota Fraksi GerindraHj. Nanik Suryatiningsih.
“Ibu Nanik menelpon saya menanyakan apakah benar ada program Rp2 miliar untuk diberikan kepada anggota DPRD yang baru,” katanya.
Untuk memastikan kabar tersebutIsvie kemudian menghubungi Kepala BPKAD NTBNursalim. Dari komunikasi ituia mendapat penjelasan bahwa memang terdapat program direktif gubernur bagi anggota DPRD baru. Namundokumen program disebut hanya dapat diserahkan kepada dua terdakwayakni IJU dan Hamdan.
Menurut Isvieprogram direktif gubernur merupakan bagian dari program unggulan yang tertuang dalam visi-misi kepala daerah dan RPJMD. Saat inisalah satu program prioritas yang berjalan adalah Desa Berdaya dengan empat fokus utamayakni pengentasan kemiskinanpembangunan infrastrukturketahanan pangandan pariwisata.
Meski demikiania mengaku tidak pernah diajak berdiskusi secara rinci oleh gubernur terkait program tersebut.
“Saya belum pernah diajak bicara oleh gubernur secara detail tentang Desa Berdaya. Secara rinci saya tidak tahu,” ungkapnya.
Isvie juga menegaskan dirinya tidak mengetahui asal-usul dana Rp76 miliar yang disebut dalam perkara tersebutmaupun alasan program direktif itu disalurkan melalui tiga terdakwa.
“Saya kira ibu jaksa memahami perasaan saya. Kalau dalam program Ketua DPRD tidak dilibatkantentu ada perasaan. Saya tidak tahu dan tidak mau tahu,” tegasnya.
Dalam persidangansalah satu hakim anggota turut menyoroti nama Gubernur NTB yang beberapa kali disebut dalam dakwaan. Hakim mempertanyakan apakah gubernur perlu dihadirkan untuk memberikan klarifikasi langsung sebagai saksi.
Menanggapi hal ituJaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menyampaikan bahwa dua pejabat dari BPKAD dan Bappenda NTB yang telah diperiksa sebelumnya dinilai telah mewakili keterangan gubernur.
“Dua saksi kemarinKepala BPKAD dan Bappendasudah mewakili dari gubernur,” ujar Ema.
Sebagai informasiketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPjuncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidanaserta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair dan lebih subsidair dengan pasal alternatif lainnya dalam ketentuan KUHP dan UU Tipikor. (F*)
Ket. Foto:
Empat Pimpinan DPRD NTB termasuk Ketua Hj. Baiq Isvie Rupaeda disumpah sebelum memberikan kesaksian di Sidang Gratifikasi tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. (Ist)

