Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Kudus – Transformasi layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Nusron Wahidsaat memberikan pengarahan ke jajaran pemerintah daerah (Pemda)khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Provinsi Jawa Tengah. Ia mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi mendukung transformasi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan.

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebuttransformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publikharus memberikan layanan yang memiliki kepastianterukurdan dapat di-_tracking_ sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Menteri Nusron di KudusJawa TengahJumat (07/08/2026).

Pada pertemuan yang dihadiri total 309 peserta meliputi para Kepala BPKAD dan Anggota IPPAT se-Jawa TengahMenteri Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan tidak cukup dilakukan melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan tugas Pemda dan PPAT. KhususnyaPemda dalam percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)serta peran PPAT sebagai mitra strategis dalam pembuatan akta jual beli (AJB).

Dalam kesempatan iniMenteri Nusron menjelaskan salah satu langkah transformasi yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Mulai 17 Agustus 2026 akan diterapkan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan tersebut akan diuji coba di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya. 

Dengan layanan Peralihan Hak 10 hari iniuntuk tahap awalproses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama 3 harikemudian dilanjutkan dengan pembuatan AJB oleh PPAT selama 2 haridan 5 hari penyelesaian oleh Kantah. Dengan begitukeseluruhan proses Peralihan Hak dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

“Untuk mendukung target tersebutkami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannyaproses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Menteri Nusron.

Selain Layanan Peralihan HakKementerian ATR/BPN juga memperluas implementasi layanan Pengukuran Terjadwal yang saat ini telah diterapkan di 400 Kantah. Melalui layanan tersebutmasyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerjayang terinci atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.

“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPSmaksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya” terang Menteri Nusron. 

Dalam memproses layanan yang masukKementerian ATR/BPN menerapkan sistem _first infirst out._ Melalui sistem tersebutsetiap permohonan masyarakat akan diproses sesuai urutan pengajuan sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu.

Dalam kegiatan pengarahan iniMenteri Nusron hadir didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan ProtokolAchmad; serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan RuangPPAT dan Mitra KerjaAna Anida.  Adapun sesi pengarahan ini dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa TengahSri Pranoto. Turut menyimak pengarahan Menteri Nusronseluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. (*)

Ket. Foto: 

Menteri ATR/BPNNusron Wahid memberikan pengarahan ke jajaran pemerintah daerah (Pemda)khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Provinsi Jawa Tengah. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Wartawan dan Integritas, Pesan Tegas dari Ketua DKD PWI NTB

Mataram - Profesi wartawan bukan sekadar soal menulis berita. Ia adalah amanah. Amanah untuk menjaga katamenjaga kebenarandan menjaga nurani publik. Karena ituKetua DKD PWI...

Polresta Mataram Amankan 10 Terduga dan Sita 31,25 Gram Sabu dalam Operasi di Ampenan

Mataram – Sebanyak 10 terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda...

UT Mataram Gelar Wisuda Periode I Tahun 2025, Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Pembangunan NTB

Mataram - Universitas Terbuka (UT) Mataram menggelar wisuda periode I tahun 2025yang diikuti oleh 392 orang peserta seluruh program studi (prodi)bertempat di Gedung Asrama...

Libatkan 500 Penari, Penampilan Kolosal Pukau Puluhan Ribu Mata Peserta FORNAS VIII NTB

Mataram – Panggung megah pembukaan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB) Sabtu malam (26/07/2025) berhasil memukau puluhan ribu mata...

Ketua DPRD NTB Dukung Rencana Gubernur NTB Lakukan Mutasi Berdasarkan Profesionalisme dan Meritokrasi

Mataram - Ketua DPRD NTBHj. Baiq Isvie Rupaeda memberikan dukungan penuh terhadap rencana mutasi yang akan dilakukan oleh Gubernur NTB H. Lalu Muhammad Iqbal....