Mataram – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB)Selasa (26/5). Mereka mendesak Kejati NTB segera mengembalikan barang atau aset sitaan milik CV Sumber Elektronik yang dinilai tidak sesuai dengan nilai kerugian perkara.
Koordinator umum aksiAlpikunmengatakan nilai kerugian yang disebut terbukti dalam persidangan terhadap Nyonya Lusy hanya sekitar Rp46 juta. Namunaset yang disita disebut bernilai jauh lebih besar hingga mencapai miliaran rupiah. Menurutnyaproses penyitaan tersebut dinilai tidak profesional dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami menilai penyitaan aset ini tidak profesional. Nilai kerugian yang diputuskan di pengadilan tidak sebanding dengan aset yang disita,” ujar Alpikun.
Massa aksi juga menduga sejumlah barang sitaan tidak lagi berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mataram. Karena itumereka meminta Kejati NTB memberikan penjelasan terkait keberadaan aset tersebut.
“Kemana barang-barang itu sekarang? Kami meminta Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa agar segera memberikan kejelasan hukum terhadap seluruh aset sitaan,” katanya.
Menanggapi tuntutan massaPelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati NTBFeby Rudy Purwantomenjelaskan bahwa perkara CV Sumber Elektronik yang melibatkan Nyonya Lusy merupakan perkara pidana umum dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
Ia menyebut putusan tersebut telah diputus hingga tingkat Pengadilan Tinggi pada tahun 2025 sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh dalam perkara pidananya.
“Kasus ini sudah inkracht di tahap pemeriksaan Pengadilan Tinggiartinya sudah tidak ada upaya hukum lagi,” ujarnya.
Feby juga menegaskanbahwa barang sitaan telah dikembalikan oleh Kejari Mataram kepada pihak yang disebut dalam putusan pengadilan.
“Kalau misalkan masih ada keberatan atau sebagainyasilakan menempuh jalur hukum yang ada. Tugas jaksa hanya melaksanakan isi putusan,” imbuhnya.
DiketahuiNyonya Lusy merupakan ahli waris sah sekaligus pemilik sejumlah perusahaantermasuk CV Sumber Elektronik. Namunkasus yang menjeratnya dinilai menyisakan sejumlah polemik.
Ia sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta pendirian CV oleh mantan adik iparnyaAng San Sanbersama anak angkatnya. Laporan tersebut berujung pada penetapan tersangka terhadap Nyonya Lusy hingga akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Padahalpihak Nyonya Lusy mengklaim akta CV tersebut dibuat atas nama dirinya bersama almarhum adiknya.
Dalam proses hukum ituNyonya Lusy sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Namunmajelis hakim menyebut persoalan perubahan akta perusahaan merupakan ranah perdata.
Selain ituNyonya Lusy juga sempat dituduh membawa kabur uang senilai Rp15 miliar. Atas tuduhan tersebutia melaporkan Ang San San ke Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Sumbawa dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. (F*)
Ket. Foto:
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat. (Ist)

