Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Nusron Wahidmenegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak atas tanah masyarakat terdampak bencana. Penegasan tersebut disampaikan saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RIJakartaSenin (19/01/2026).
Rapat tersebut secara khusus membahas penanganan pascabencana di sejumlah wilayahdi antaranya AcehSumatera UtaraSumatera Baratserta daerah terdampak lainnya. Dalam forum ituNusron menekankan bahwa kepastian hak atas tanah merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam melindungi warganyaterutama mereka yang berada dalam kondisi rentan akibat bencana.
“Dalam setiap peristiwa bencanapemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan semata urusan administrasimelainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat,” ujar Nusron.
Ia menjelaskanmelalui inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana yang dilakukan Kementerian ATR/BPNpemerintah berupaya memastikan setiap bidang tanah ditangani secara tepatcepatdan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan kondisi faktual di lapanganNusron memaparkan bahwa tanah terdampak bencana terbagi dalam dua kategoriyakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah adalah tanah yang hilang akibat bencanaseperti tergerus banjir atau longsoryang penanganannya dilanjutkan melalui proses penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.
“Sementara untuk tanah yang terdampak namun tidak musnahpemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai dengan kondisi teknis di lapangan,” jelasnya.
Menteri Nusron juga menegaskan bahwa negara menjamin hak masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan sertipikat akibat bencana. Menurutnyalegalitas hak atas tanah tetap diakui oleh negara.
“Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlakusehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegasnya.
Tak hanya itubagi tanah-tanah yang belum terdaftarbencana justru menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperluas pelayanan pendaftaran tanah pertama kali. Langkah tersebut bertujuan agar seluruh bidang tanah dapat masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.
“Pemulihan pascabencana tidak hanya menyangkut aspek fisiktetapi juga hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit kembalitidak hanya rumahnyatetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tambah Nusron.
Ketua Komisi II DPR RIM. Rifqinizamy Karsayudamenyampaikan harapannya agar kepastian hukum atas tanah masyarakat di daerah terdampak bencana dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan.
“Kita berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di tiga daerah tersebut bisa dilakukantermasuk dukungan Kementerian ATR/BPN kepada kementerian dan lembaga lain yang sedang bekerja melakukan pemulihan di lapangan,” ujarnya.
Raker dan RDP tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto. Menteri Nusron juga didampingi jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
Ket. Foto:
Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Menteri ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI. (Ist)

