Mataram – Anggota Komisi V DPRD NTBH.M. Jamhurmemberikan tanggapan terkait kasus viral pasien berinisial Y yang terpaksa memulangkan mayat janinnya dari RSUD NTB menuju Pelabuhan PototanoSumbawa Baratdengan taksi online pada Minggu (6/4/2025). Menurut Jamhurmasalah seperti ini sering kali terjadi di rumah sakitterutama di RSUP NTB yang seharusnya menjadi rujukan utama bagi semua rumah sakit kabupaten/kota di NTB.
“Kasus seperti ini memang sering terjadidan kami dari Komisi V DPRD sering membahasnya dalam rapat dengan pihak rumah sakit. Kami selalu menyampaikan bahwa RSUP NTB harus segera menyikapi masalah-masalah semacam inikarena RSUP adalah harapan terakhir sebagai rumah sakit rujukan dari seluruh kabupaten/kota di NTB,” ungkap Jamhursaat dihubungi melalui WhatsApp oleh media iniSenin(7/4).
Ia juga menambahkan bahwa dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak rumah sakitmereka selalu memberikan masukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan rumah sakittermasuk tanggung jawab moral dan material yang harus diberikan oleh pihak rumah sakit terhadap pasien yang kurang mampu. "Direktur RSUP sendiri pernah menyampaikan bahwa jika ada pasien yang tidak mampubeliau siap membantu baik secara moril maupun material. Mungkin saja kasus ini belum sampai ke direkturnamun kejadian ini seharusnya menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran,” jelasnya.
Jamhur menekankan pentingnya agar seluruh karyawan rumah sakitmulai dari dokterperawathingga petugas keamanan (security)dapat memberikan pelayanan dengan prinsip ramah lingkungan. Ia mengingatkan agar rumah sakit tidak terkesan cuek atau judesterutama terhadap pasien yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Setiap bulan ada evaluasi kinerja di RSUPdan kami selalu menyarankan agar seluruh karyawan rumah sakitdari dokter hingga securitymampu melayani dengan sikap ramah dan empati. Jangan sampai pasien merasa diabaikan atau diperlakukan burukapalagi pasien yang berasal dari keluarga tidak mampu,” tegas Jamhur.
Sementara itupihak RSUD Provinsi NTB dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi pemulangan jenazah bayi dari pasien berinisial Y asal Kabupaten Sumbawa Barat. Pada Jum’at (4/4/2025)pasien datang ke RSUD dengan keluhan tidak merasakan gerakan janin sejak 1 April 2025. Setelah pemeriksaandiketahui bahwa janin tersebut sudah meninggal dalam rahim (Kematian Janin Dalam Rahim/KJDR) pada usia kehamilan 24 minggu 5 hari. Pada 6 April 2025janin lahir dengan berat 650 gram dan dilanjutkan dengan pemulasaraan jenazah.
Namundalam aturan yang berlakupemulangan jenazah yang meninggal di RSUD Provinsi NTB tidak ditanggung oleh BPJS. Petugas forensik berkoordinasi dengan Manajer Pelayanan Pasien (MPP) untuk mencari solusidan biasanya pemulangan jenazah dibantu dengan dana sosial rumah sakit yang disisihkan dari pendapatan direktur. Dalam dua bulan terakhirRSUD Provinsi NTB telah memfasilitasi biaya pemulangan jenazah untuk lima orang pasien.
Namunpihak keluarga memutuskan untuk membawa jenazah menggunakan taksi onlinedengan alasan takut jenazah mengeluarkan bau tak sedap. Keputusan ini diambil tanpa melalui koordinasi dengan petugas RSUD terkait solusi pemulangan jenazah. RSUD Provinsi NTB menegaskan bahwa meski ada celah dalam koordinasimereka tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terus berupaya menjalin kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota terkait bantuan pemulangan jenazah.
Atas peristiwa inipihak rumah sakit akan terus memperbaiki sistem koordinasi dengan berbagai pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulangserta memastikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakatterutama keluarga yang kurang mampu. (F3)
Ket. Foto:
Anggota Komisi V DPRD NTBHM. Jamhur. (Ist)


