Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahidbersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian menyepakati pengintegrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Integrasi ini bertujuan agar Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah menggunakan satu rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
“Dengan adanya integrasi inimaka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanyabaik tarifnya maupun luasannya,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagridi Kantor KemendagriJakarta pada Senin (10/08/2026).
Menteri Nusron menjelaskanintegrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih terdapat perbedaan data antara PBB dengan data pertanahantermasuk informasi mengenai luas bidang tanah. Melalui integrasidata yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat tersinkronisasi sehingga mendukung pelayanan dan pengelolaan perpajakan daerah yang lebih akurat.
Penerapan integrasi telah dilakukan di Kabupaten SerangKota Tangerangdan Kota Tangerang Selatan. Menteri Nusron menyebutkanPendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB di daerah yang telah menerapkan integrasi NOP dan NIB mengalami peningkatan dalam dua tahun karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sama atau lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukansaya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Menteri Nusron.
MendagriTito Karnavian mengatakan bahwa SEB yang ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data. Ia memintapemerintah daerah menindaklanjutinya melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di kabupaten/kota.
“Intinyalakukan koordinasiintegrasi datadan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)penerbitan BPHTBdan itu juga membuat retribusi daerahPADmenjadi meningkat,” ujar Tito Karnavian.
Adapun kebijakan pengintegrasian data dan percepatan pelayanan pertanahan itu tertuang dalam SEB yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri. SEB tersebut memerintahkan pemerintah daerah dan Kantah untuk membuat perjanjian kerja sama terkait Integrasi NIB dan NOP. Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan sehingga mendukung pelayanan masyarakat yang lebih transparan sekaligus optimalisasi penerimaan daerah.
Hadir pada kegiatan iniKepala Badan Pusat Statistik (BPS)Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam NegeriRibka Haluk; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih. (*)
Ket. Foto:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahidbersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian melakukan penandatanganan pengintegrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Ist)

