Lombok Barat – Kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Nurminah yang terjadi di salah satu perumahan di Desa PerampuanKecamatan LabuapiLombok Barat yang terungkap pada Sabtu 23 Agustus 2025 kini semakin terang.
Kapolres Lombok BaratPolda NTBAKBP Yasmara HarahapS.I.K.melalui Kasat ReskrimAKP Lalu Eka Arya MardiwinataS.H.M.H.mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaanbahwa motif di balik pembunuhan keji ini adalah kecemburuan dan amarah pelaku.
“Motif pembunuhan ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok BaratRabu(27/8).
Kejadian tragis ini bermula pada Minggu (10/8/2025)sekitar pukul 08.00 WITA. Korbaninisial NUdatang ke rumah tersangka yang tak lain adalah kekasih korban. Dua jam kemudiansekitar pukul 10.00 WITAtersangka yang berinisial INB alias IH memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan WhatsApp serta Facebook dengan mantan pacar korban. Penemuan ini langsung memicu pertengkaran hebat di antara keduanya.
Meski sempat meredacekcok kembali pecah sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku yang sudah dikuasai emosi tidak dapat menahan diri.
Ia memukul kepala korban berkali-kali menggunakan kepalan tangannyabaik di sisi kiri maupun kanan.
Setelah itupelaku mengambil senapan gasmengokangnya kemudian menembakkan ke kepala sebelah kiri korban. Tembakan itu membuat NU langsung tergeletak dan tidak sadarkan diri.
Dalam kepanikantersangka memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dan berusaha menghilangkan jejak. Jasad korban dimasukkan ke dalam sumur yang berada di dapur rumah pelakukemudian ditimbun dengan campuran pasir dan semen hingga tertutup rapat.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang buktitermasuk satu pucuk senapan gascelana pendek jeanscelana panjang leggingcelana dalamkain sarungdan selimut tidur milik korban. Sebuah proyektil atau peluru senapan gas juga turut diamankan sebagai barang bukti kunci.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaanINB alias IH telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannyatersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligusyaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan BerencanaPasal 338 KUHP tentang Pembunuhanatau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pembunuhan berencana dapat diancam hukuman beratmulai dari pidana penjara paling lama 20 tahunseumur hidupbahkan hukuman mati.
“Saat inikami telah menetapkan INB alias IH sebagai tersangkadan telah melakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Meskipun pihak kepolisian belum menjadwalkan gelar perkara dan rekonstruksikedua proses ini akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Saat ini pihak Kepolisian masih menunggu hasil autopsi resmiuntuk mengetahui penyebab pasti kematian korban dan memperkuat jeratan hukum bagi pelaku. (F2)
Ket. Foto:
Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara pembunuhan dan penimbunan jasad korban di rumah pelaku. (Ist)

