Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Kabupaten Tangerang – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi proses secara lebih transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan jika menggunakan calo.

Pengalaman itu dirasakan oleh Zakia (48), warga dari Kabupaten Tangerang yang pernah coba menggunakan jasa calo untuk membantunya menyelesaikan urusan tanahnya. Namun, informasi yang ia peroleh justru membuat urusannya tak selesai. 

“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Awalnya, Zakia sempat membayangkan pelayanan yang berbelit dan harus berpindah-pindah loket. Namun setelah datang langsung, layanan yang diterima justru berbeda dari yang dibayangkan.

“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujar Zakia.

Dari hasil konsultasi dengan petugas loket di Kantor Pertanahan, Zakia mendapatkan bukan hanya kejelasan, namun juga ketenangan setelah paham proses perbaikan data tidak serumit yang diperkirakan. Seluruh informasi itu ia dapatkan hanya dengan sekali mendatangi satu loket di Kantor Pertanahan.

Pengalaman serupa juga dirasakan oleh Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena merasa tidak memerlukan jasa perantara yang justru menambah biaya.

Febri menuturkan, informasi terkait tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas sehingga membuatnya lebih yakin untuk mengurus peningkatan status tanahnya secara mandiri. “Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain pada hari kerja umum, yaitu Senin-Jumat, Kementerian ATR/BPN juga sudah menyediakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini berlangsung pada Sabtu-Minggu yang dikhususkan bagi masyarakat mengurus urusan tanah secara mandiri. (*)

Ket. Foto :

Suasana pelayanan pengurusan sertipikat secara mandiri di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Terobosan Lazadha, Pemkab Lobar Jalin Kerjasama Dengan BPR NTB Berikan Pinjaman Modal Tanpa Bunga

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Koperasi dan UKM menjalin kerjasama dengan BPR NTB. Hal ini menjadi terobosan LazAdha dalam memberikan...

Tanggapi Postingan yang Menghina Gubernur NTB, Kadis Kominfotik: Bebas Berpendapat Namun Bertanggungjawab 

Mataram – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Yusron Hadi, memberikan tanggapan terkait unggahan salah satu akun media sosial...

Komisi X DPR RI  Dorong Publikasi Riset BRIN Lewat Berita Ilmiah Populer 

Mataram - Komisi X DPR RI berkolaborasi dengan  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTB menggelar kegiatan Pemaparan...

Raperda Perlindungan PMI NTB Rampung, Pengesahan Tunggu Revisi UU Pusat

Mataram -  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB secara materi sudah rampung. Namun, pengesahan raperda ini masih menunggu...

PLN Catat Kenaikan Beban Listrik 12 Persen, Listrik Perayaan Tahun Baru 2026 di NTB Andal

Mataram – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) mencatat peningkatan kebutuhan listrik selama perayaan malam Tahun Baru 2026 dibandingkan...