Kota Mataram
Sumpah Sertipikat Hilang, Langkah Hukum untuk Kepastian
Mataram – Proses sumpah sertipikat hilang kembali digelar di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram. Adapun Lokasi sertipikatnya di Kelurahan Dayen Peken, Kota Mataram....
Kota Mataram
Kantor Pertanahan Kota Mataram Gelar Mediasi Sengketa Pendaftaran Tanah
Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) melaksanakan mediasi terkait permasalahan sengketa dalam proses pengurusan sertipikat pendaftaran tanah...
Nasional
Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan
Jakarta - Di tengah momen mudik Lebaran, masyarakat tetap bisa memantau proses pengurusan tanah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan (Kantah). Melalui aplikasi Sentuh...
Nasional
Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri
Layanan pertanahan terbatas tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Sejumlah masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari...
Nasional
Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN
Jakarta - Momen mudik Lebaran jadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman. Jika menemukan kendala atas tanah...
Kota Mataram
Mudik Tenang, Layanan Tetap Jalan: Masyarakat Apresiasi Pelayanan Pertanahan Kantah Kota Mataram Selama Lebaran
Mataram, 25 Maret 2026 – Komitmen Kantor Pertanahan Kota Mataram dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama periode mudik Hari Raya Idulfitri mendapat apresiasi positif...
Nasional
Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret
Banyumas - Di tengah suasana libur Lebaran, layanan pertanahan terbatas yang tetap dibuka Kantor Pertanahan (Kantah) dimanfaatkan masyarakat untuk mencari kejelasan atas persoalan tanah...
Subscribe
- Never miss a story with notifications
- Gain full access to our premium content
- Browse free from up to 5 devices at once
Must read






Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.