Mataram – Anggota Komisi IX DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB IIH. Muazzim Akbarmenyoroti masih maraknya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Nusa Tenggara Barat. Menurutnyapersoalan tersebut dipicu oleh sejumlah faktormulai dari lamanya proses pemberangkatan resmi hingga tidak berfungsinya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) NTB.
Muazzim juga mengungkapkanbahwa proses pra-penempatan yang panjang menjadi salah satu alasan masyarakat memilih jalur nonprosedural. Ia menjelaskanmulai dari pendaftaran hingga penerbitan paspor saja dapat memakan waktu sekitar satu bulan. Proses berikutnyayakni pengurusan visa kerjamemerlukan waktu minimal satu bulan lagibelum termasuk masa tunggu penempatan setelah visa diterbitkan.
“Jika melalui jalur resmimereka membutuhkan waktu minimal tiga bulan. Ini membuat masyarakat berpikir jalur resmi terlalu panjang,” ujar Muazzim dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI ke Provinsi NTB yang digelar di Hotel Lombok AstoriaMataramKamis (20/11/2025).
Menurut Muazzimsituasi ini membuka peluang bagi para calo untuk menawarkan proses cepat tanpa prosedur resmi. Para calon PMI yang tergiur kemudian memilih berangkat secara ilegal. Untuk ituia mendorong agar LTSA NTB diaktifkan kembali karena keberadaan layanan terpadu tersebut dinilai sangat penting dalam mempercepat proses administrasi calon PMI. LTSAtegasnya, dapat memperkuat koordinasi antar instansi dan memangkas waktu tunggu yang selama ini dikeluhkan calon pekerja
“Jika LTSA diaktifkan kembaliproses pemberangkatan PMI bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” tegas Legislator dari Fraksi PAN itu.
Selain faktor internalbanyaknya PMI ilegal juga disebabkan oleh persoalan di negara penempatan. Muazzim menyebut masih banyak PMI di Malaysia yang melarikan diri dari majikan dan akhirnya masuk daftar hitam (blacklist). Mereka kemudian kesulitan kembali bekerja melalui jalur resmi sehingga memilih cara ilegal untuk bisa kembali ke Malaysia.
Muazzim menambahkanmoratorium penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah yang masih berlaku turut menjadi pemicu tingginya keberangkatan ilegal. Tingginya minat warga NTB untuk bekerja di negara-negara tersebut tidak sebanding dengan peluang resmi yang tersedia.
Menanggapi dorongan Komisi IX DPR RI untuk mengaktifkan kembali LTSAWakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Tentunya ini akan menjadi pembahasan lebih lanjut di tingkat provinsi dengan menghadirkan semua unsur untuk turut urun rembuk,” ujarnya Ummi Dindasapaan Wagub NTB saat diwawancara usai mengikuti kegiatan tersebut.
Ia menambahkanjika keberadaan LTSA memang sangat dibutuhkan dan menjadi prioritas dalam upaya menekan angka PMI ilegalmaka pemerintah daerah akan memprioritaskan penganggarannya. (F3)
Ket. Foto: Anggota Komisi IX DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB IIH. Muazzim Akbar. ( )

