Mataram – Sidang lanjutan perkara kematian Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) MataramSenin(29/13/2025).
Dalam persidangan tersebutkuasa hukum Ipda Aris Candra WidiantoI Gusti Lanang Bratasutamemaparkan kesimpulan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan empat saksi faktaseluruhnya anggota Polri dari PAM Obvit Polda NTB yang bertugas di kawasan Gili Trawanganmasing-masing Brian Dwi SiswantoEdi SuryonoI Nengah Budiartadan I Wayan Sumantra.
Salah satu saksiBrian Dwi Siswantomenerangkan bahwa dirinya pernah bertemu terdakwa I Gede Aris Chandra Widianto di Klinik Warna Medica Gili Trawangan untuk menanyakan peristiwa yang terjadi. Dalam pertemuan tersebutsaksi mendengar terdakwa mengucapkan kata ‘SILENT’.
Menurut Brianucapan tersebut dipahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut demi menjaga kenyamanan wisatawan di sekitar lokasi.
“Saya hanya mendengar kata ‘SILENT’ dan memahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut supaya tidak mengganggu kenyamanan wisatawan,” ujar Brian Dwi Siswanto di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjutkeempat saksi secara tegas menyatakan tidak pernah mendengar adanya larangan atau upaya menghalang-halangi dari terdakwa Aris Chandra terkait pengambilan fotovideomaupun identitas korban Muhammad Nurhadi.
Saksi I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumantra menjelaskan bahwa mereka bersama petugas Klinik Warna Medica secara bersama-sama mengangkat korban ke atas boat untuk dievakuasi menuju RS Bhayangkara. Dalam proses tersebutpara saksi tidak melihat atau memperhatikan adanya luka-luka di wajah korban.
“Kami hanya melihat kepala korban terikat kain putih dan tubuh korban dibungkus kain selimut,” ungkap saksi di persidangan.
Sementara itusaksi Brian Dwi Siswanto juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Villa Tekek Beach House Gili Trawangan. Namunsaat hendak memasang garis polisi (police line)terdapat permintaan dari pihak manajemen hotel agar police line tidak dipasang dengan alasan kenyamanan tamu.Menindaklanjuti permintaan tersebutsaksi kemudian meminta agar pintu villa dikunci.
Catatan Penting Persidangan.
Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum berupaya menggiring persepsi seolah-olah ucapan ‘SILENT’ yang disampaikan terdakwa dimaknai sebagai larangan untuk mengambil fotovideodan identitas korban. Namunsaksi Brian Dwi Siswanto tetap konsisten pada keterangannya.
“Saksi hanya mendengar satu katayakni ‘SILENT’tanpa tambahan kalimat laindan maknanya jelas sebagai permintaan agar tidak ribut demi kenyamanan wisatawan,” tegas I Gusti Lanang Bratasuta.
Dengan demikiankuasa hukum menegaskan bahwa tidak benar terdakwa Aris Chandra melarang atau menghalang-halangi para saksi dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota Polri terkait peristiwa yang terjadi di Gili Trawangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)Budi Muklishmenjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya memanggil sembilan orang saksi untuk hadir dalam persidangan. Namunhingga sidang dimulaihanya empat saksi yang memenuhi panggilan. Keempatnya merupakan anggota kepolisianmasing-masing dua orang bertugas di Polda NTB dan dua lainnya berasal dari Subsektor Gili Trawangan.
Menurut Budipara saksi yang dihadirkan merupakan saksi berantai yang berperan mengungkap peristiwa pascakejadian pembunuhan Brigadir Nurhadi. Dari keterangan saksijaksa menemukan sejumlah informasi penting yang relevan dengan konstruksi perkara.
“Salah satu informasi penting yang muncul dalam persidangan tadi adalah pernyataan ‘silencesilence’ yang dilontarkan oleh Ipda Haris kepada saksi. Maknanya bisa beragam dan itu menjadi bagian dari penguatan dakwaan,” kata Budi kepada awak media usai persidangan. (**)
Ket. Foto:Tim Kuasa Hukum Ipda Aris Candra Widiantodalam persidangan kasus kematian Muhammad Nurhadi di PN Mataram. (Ist)

