Jakarta – Transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didasari dengan dua orientasiyakni kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Semangat perubahan tersebut disebarkan oleh Menteri ATR/Kepala BPNNusron Wahidkepada seluruh pihak terkait untuk memastikan target transformasi dapat terwujud.
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasticepatdan terukurtetapi tetap compliance-nya terjaga,” terang Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah)Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)dan sejumlah perwakilan Bapenda yang hadir secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPNJakartaRabu (12/08/2026).
Selain memberikan kepastianMenteri Nusron ingin transformasi layanan pertanahan yang dijalankan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat. Menurutnyapelayanan publik memang harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. “Semangat yang keduakita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.
Fokus transformasi layanan Kementerian ATR/BPN ditujukan pada sistem Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Dengan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanahmasyarakat bisa memperoleh kepastian mengenai jadwal ukur yang lebih terencana. Pengukuran terjadwal ditargetkan selesai dalam waktu 12 haridengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari. Saat iniPengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di Indonesia.
Transformasi kedua yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN adalah Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian dalam 10 hari. Targetnyaproses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat diselesaikan pemerintah daerah (Pemda) dalam 3 hari dan pembuatan akta jual beli (AJB) oleh PPAT dalam 2 hari. Kemudianuntuk urusan di Kantahsetelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)waktu penyelesaiannya paling lama lima hari. Dengan pengaturan waktu pada setiap tahapan tersebutproses Peralihan Hak diharapkan menjadi lebih pasticepatdan mudah bagi masyarakat.
Menurut Menteri Nusronimplementasi transformasi layanan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibatmulai dari Kementerian ATR/BPNIPPAThingga Pemda. Kesamaan komitmen antarpihak jadi bagian penting untuk mewujudkan transformasi layanan pertanahan yang berkelanjutan.
“Ini butuh komitmen political will dari BPNIPPATdan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang samayakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.
Dalam pengarah kali iniMenteri Nusron didampingi oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPNDalu Agung Darmawanserta Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran TanahAsnaedi. Turut hadirDirektur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan RuangPPAT dan Mitra KerjaAna Anidaserta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan PertanahanHiskia Simarmata. (GE/CK)

