Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

Kampar – Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. 

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka Oktoberia saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026).

Rezka Oktoberia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pendaftaran tanah jadi wujud kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan hukum di masa kini.

Keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak. “Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.

Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan tersertipikasi bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat hukum adat. Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran tanah juga berfungsi melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa dan konflik akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau beralih secara tidak sah di masa mendatang.

Rezka Oktoberia menyebut, tanah ulayat merupakan tanah dengan gabungan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, perlindungan hukum atas tanah ulayat sangatlah penting agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang. “Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat. Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh pihak juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat tersebut. (*)

Ket. Foto: 

Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, dan jajarannya saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026). (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Heboh! Oknum Mahasiswa UNRAM Nyamar Jadi Perempuan dan Salat di Barisan Wanita di Masjid IC Mataram

Mataram — Suasana khusyuk salat dzuhur di Masjid Hubbul Wathan Islamic Center (IC) Mataram mendadak gempar, Senin siang (14/04/2025). Seorang pria berinisial FRY (20),...

PMI Lombok Barat Bantah Isu Penyalahgunaan Dana, Tegaskan Sudah Audit Eksternal

Mataram  – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat angkat bicara terkait tudingan dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan darah senilai Rp150 juta yang mencuat...

PLN UIW NTB Tuntaskan 100 Persen Penyalaan Program Pompanisasi di Sumbawa

Sumbawa  - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program swasembada pangan nasional yang berkelanjutan...

SMKN 1 Gerung Penuhi Kuota PPDB 2025, Jurusan Perhotelan dan Manajemen Perkantoran Jadi Favorit

Lombok Barat - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gerung kembali menjadi magnet bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Kepala SMKN 1 Gerung, Hj....

Menteri ATR/BPN Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Tanah Warga Pascabencana

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak atas tanah masyarakat terdampak bencana....