Mataram –Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan retribusi daerah di sejumlah UPTD tidak disajikan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTBDr. H. Ahsanul KhalikSenin (13/7) di Matarammenjelaskan bahwa seluruh temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan. Semua rekomendasi pada Temuan yang diberitakan bahkan telah ditindaklanjutitermasuk penyetoran seluruh penerimaan yang menjadi temuansebelum maupun setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.
“Pemberitaan tersebut tidak memberikan informasi secara utuh. Yang diberitakan hanya sisi temuannyatetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan,” tegas pria yang akrab disapa Aka ini.
Ia menjelaskanpada UPTD Balai Latihan Kerja Disnakertransselisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan. Demikian pula pada UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasiseluruh kewajiban penyetoran telah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.
Untuk UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangantemuan sebesar Rp460,61 juta juga telah disetorkan pada saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP)sehingga telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Sementara ituterhadap Balai Laboratorium Lingkunganrekomendasi BPK bukan mengenai penyalahgunaan keuanganmelainkan perlunya penelaahan atas pengenaan biaya layanan di luar Peraturan Daerah agar ke depan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Demikian pula pada Museum NegeriWisma Serunidan Pelabuhan Perikanan Tanjung Saperekomendasi BPK lebih diarahkan pada penyempurnaan tata kelola administrasioptimalisasi penatausahaan retribusipenggunaan karcis yang memenuhi ketentuanserta percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Akapenting dipahami bahwa rekomendasi BPK merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Karena itutidak tepat apabila seluruh temuan langsung disimpulkan sebagai kerugian daerah ataupun diartikan sebagai uang negara yang hilangapalagi dikatakan masuk kantong pribadi.
“Setiap rekomendasi BPK ditindak lanjuti secara serius. Justru esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabeltransparandan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” dan ini sidah menjadi komitmen kuat sesuai perintah Bapak Gubernurujarnya.
Pemerintah Provinsi NTB juga mengajak seluruh media untuk menyampaikan informasi secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistiksehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuhakuratdan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Komitmen Pemerintah Provinsi NTB sangat jelasyaitu menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tuntasmemperkuat tata kelola keuangan daerahserta memastikan seluruh pengelolaan pendapatan daerah berlangsung semakin transparanakuntabeldan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Aka. (*)
Ket. Foto:
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTBDr. H. Ahsanul Khalik. (Ist)

