Memahami Substansi APBD NTB 2025, Kadis Kominfotik : SILPA  Tinggi Tidak Selalu Berarti Kinerja Buruk 

Mataram – Meningkatnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp431 miliar memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai tingginya SILPA tersebut sebagai indikator rendahnya penyerapan anggaran dan buruknya kinerja belanja daerah.

Kepala Dinas KomunikasiInformatika dan Statistik (Kominfotik) NTBDr. Ahsanul Khalikmenegaskan bahwa penilaian tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Menurut Ahsanul Khaliksecara konseptual SILPA merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja serta pengeluaran pembiayaan pada akhir tahun anggaran. Karena ituSILPA bukanlah indikator tunggal yang secara otomatis mencerminkan baik atau buruknya kinerja pemerintah daerah.

“Yang perlu dilihat adalah apa yang menyebabkan SILPA itu terbentuk. Dalam konteks APBD Provinsi NTB Tahun 2025penyebab dominan tingginya SILPA bukan karena program pembangunan gagal dilaksanakan atau anggaran tidak digunakan,” ujarnyaSelasa(23/6) dalam keterangannya.

Ia menjelaskansebagian besar program dan kegiatan pembangunan telah selesai secara fisik serta mencapai target yang telah ditetapkan. Namunsejumlah pembayaran belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran karena adanya kendala administratif pada beberapa perangkat daerah.

“Persoalannya lebih pada tata kelola administrasi keuanganbukan pada pelaksanaan pembangunan. Banyak pekerjaan yang sudah selesai dan manfaatnya sudah dirasakan masyarakattetapi proses pembayarannya belum dapat dilakukan karena dokumen administrasi belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan,” jelasnya.

Ahsanul menilai penting untuk membedakan antara kinerja pembangunankinerja penyerapan anggarandan kinerja administrasi keuangan. Ketiganya saling berkaitantetapi tidak dapat disamakan.

Menurutnyasebuah proyek dapat selesai tepat waktu dan sesuai targetnamun pembayaran kepada penyedia jasa belum dapat dilakukan apabila dokumen pendukung belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi seperti itupembangunan tetap berjalansementara yang memerlukan pembenahan adalah aspek administrasi dan tata kelola keuangan.

Karena ituia menilai tidak tepat jika tingginya SILPA langsung disimpulkan sebagai bukti buruknya kinerja pemerintah daerah. Evaluasi terhadap keberhasilan APBDkata diaharus mempertimbangkan berbagai aspekmulai dari kualitas pelaksanaan programmanfaat yang dihasilkan bagi masyarakatkepatuhan terhadap regulasihingga akuntabilitas penggunaan anggaran.

Ahsanul juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Aparatur pengelola keuangan tidak diperbolehkan melakukan pembayaran apabila dokumen dan persyaratan administratif belum lengkap.

“Memaksakan pencairan hanya untuk meningkatkan angka serapan anggaran justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih serius. Kepatuhan terhadap prosedur bukan bentuk kegagalanmelainkan tanggung jawab dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa apabila tingginya serapan anggaran dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilanmaka akan muncul dorongan untuk mengejar realisasi belanja tanpa memperhatikan aspek legalitas dan kelengkapan administrasi.

“Dalam pengelolaan keuangan publik yang baikyang dikejar bukan sekadar tingginya angka serapantetapi belanja yang sahakuntabeltepat sasarandan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Untuk memudahkan pemahamanAhsanul mengibaratkan kondisi tersebut seperti sebuah rumah yang telah selesai dibangun dan siap ditempatitetapi pelunasan kepada kontraktor tertunda karena dokumen administrasi belum lengkap.

“Dalam situasi seperti itu tentu tidak tepat mengatakan rumahnya gagal dibangun. Yang belum selesai adalah proses administrasi keuangannya. Analogi ini menggambarkan kondisi SILPA Pemprov NTB Tahun 2025,” ujarnya.

Ia menambahkanSILPA sekitar Rp431 miliar tersebut pada dasarnya mencerminkan adanya kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan namun belum dapat dibayarkan pada tahun anggaran yang sama. Kewajiban tersebut akan diselesaikan melalui APBD Tahun 2026 dengan memanfaatkan ruang fiskal yang tersedia dari SILPA tersebut.

Meski demikianPemerintah Provinsi NTB tetap menjadikan kondisi ini sebagai bahan evaluasi serius. Keterlambatan penyelesaian administrasi menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusiapenguatan sistem pengendalian internalperbaikan manajemen kasserta peningkatan disiplin dan koordinasi antarperangkat daerah.

“Evaluasi terhadap perangkat daerah yang kurang cermat dalam tata kelola administrasi perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang,” katanya.

Ahsanul menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami SILPA secara proporsional. Dalam kasus APBD NTB Tahun 2025tingginya SILPA lebih mencerminkan adanya keterlambatan penyelesaian administrasi pembayaran dibandingkan kegagalan pembangunan.

“Kritik yang konstruktif tentu diperlukannamun harus diarahkan pada perbaikan kualitas administrasi dan kapasitas pengelolaan keuangan. Sementara komitmen menjaga kepatuhan hukum dan akuntabilitas harus tetap dipandang sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (F*)

Ket. Foto:

Kepala Dinas Kominfotik NTBDr. Ahsanul Khalik. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Polda NTB Bongkar 157 Kasus Narkoba, Sita 2,5 Kg Sabu dan Uang Rp3, 8 Miliar Lebih

Mataram – Dalam periode Januari hingga minggu ketiga Februari 2026Polda NTB melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil membongkar 157 kasus peredaran...

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Jakarta - Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanantetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi...

Sebanyak 47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

Jakarta- Pemerintah Indonesia terus meningkatkan utilisasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai langkah strategis dalam menghadirkan pemerataan energi di seluruh penjuru tanah air. TerbaruPemerintah...

973 Personel Gabungan Polri, TNI dan Pemerintah Siap Amankan Pawai Takbiran di Kota Mataram

Mataram  - Karo Ops Polda NTB Kombes Pol. Erwin RachmatSIK.MH.memimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pawai Malam Takbiran menyambut 1 Syawal 1447 H yang berlangsung di...

Kloter 7 Jamaah Haji NTB Siap Diberangkatkan, Tertua berusia 93 Tahun

Mataram – Sebanyak 393 jamaah calon haji (JCH) yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 7 asal Nusa Tenggara Barat (NTB) siap diberangkatkan pada Jumat...