Rapat Paripurna DPRD NTB, Wagub Sampaikan Penjelasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah

Mataram – Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dengan agenda pembahasan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahberlangsung di Ruang Rapat UtamaKantor Gubernur Provinsi NTBSenin9 Maret 2026.

Dalam kesempatan tersebutWakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putrimenyampaikan bahwa  Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dan responsif pemerintah Provinsi NTBdalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomisosialdan regulasi nasional yang terus berkembang apalagi NTB saat ini menunjukkan beberapa tantangan sekaligus peluang. 

“Kita terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor pariwisatapertanianperikananUMKMdan industri kreatif. Kawasan strategis seperti mandalika telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru. Namun di sisi lainkita juga menghadapi tantangan berupa fluktuasi pendapatan daerahkebutuhan pembiayaan pembangunan infrastrukturpeningkatan kualitas layanan publikserta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ummi Dinda sapaan Wagub NTB saat membacakan penjelasan Gubernur tentang Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,l.

Lebih lanjut dijelaskan hadirnya undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerahjuga menjadi dasar hukum dalam penyusunan maupun melakukan perubahan regulasi di daerahdalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Sekaligus menjadi dasar dalam melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Oleh karena itupenyesuaian terhadap kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah menjadi sebuah keniscayaan. Restrukturisasi pajak dilakukan dengan pengurangan dan penambahan objek pajakserta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah. 

Restrukturisasi juga dilakukan dengan penambahan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Serta opsen mineral bukan logam dan batuan sebagai sumber penerimaan baru. 

Opsen ini diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.

Kehadiran rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024tentang pajak daerah dan retribusi daerahadalah langkah antisipasi dan memberi landasan yuridis bagi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunanpemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.

Terkait dengan jenis penerimaan baru yang bersumber dari iuran pertambangan rakyat (Ipera)seperti yang termuat dalam keputusan menteri energi dan sumber daya mineral republik indonesianomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyattentu berpotensi akan meningkatkan penerimaan retribusi untuk pelayanan dan pengawasan. Khususnya dalam pengelolaan pertambangan yang ramah lingkunganprogram rehabilitasi dan reklamasi pasca tambang dan menjaga serta memelihara kelestarian lingkungan sebagai dampak aktivitas pertambangan.

Keadaan faktual dan kondisi empirik inilahyang mengharuskan perubahan terhadap peraturan daerah nusa tenggara barat Nomor 2 Tahun 2024tentang pajak daerah dan retribusi daerahyang tidak hanya perlu menyesuaikan dengan kondisi terkinitetapi juga mempertimbangkan efisiensi pemungutan dan kapasitas masyarakat sebagi wajib pajak dan pengguna jasa layanan daerah.

Hal penting yang perlu ditekankan bahwapajak dan retribusi daerah bukanlah semata-mata akan menyangkut kewajibantetapi lebih dari itu. Pajak dan retribusi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur wilayahlayanan kesehatanpendidikanpenguatan ketahanan panganserta perlindungan sosial.

“Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara transparanakuntabeldan berorientasi pada hasil. Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan akan terus kita percepat agar sistem perpajakan daerah semakin modern dan terpercaya,” tambahnya. 

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama Wakil Ketua DPRD NTB H.Lalu WirajayaH. Yek Agil dan H. Muzihir ini juga turut dihadiri oleh para anggota DPRD NTBForkopimda NTB dan Kepala OPD Lingkup Pemprov NTB. (F3)

Ket. Foto: 

Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri bersama Pimpinan Paripurna DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan H. Yek Agil dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Kantor Pertanahan Kota Mataram Konsisten Jalankan Inovasi LANCAR dengan Antar Sertipikat Langsung ke Masyarakat

Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram kembali melaksanakan inovasi pelayanan publik melalui program LANCAR (Layanan Cepat Antar) dengan mengantarkan langsung sertipikat kepada pemohon di...

Bupati LAZ  Terima Audiensi Kepala Lapas, Perkuat Kolaborasi dan Integritas untuk Indonesia 

Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menerima audiensi dari jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat di Ruang...

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

Padang - Bagi Aldi, pekerja swasta di Kota Padang, mengurus urusan pertanahan perlu disiasati agar tidak mengganggu jam kerja. Sebagai pemohon yang biasa mengakses...

Nadira Bantah Dugaan Perselingkuhan, Sebut Tak Pernah Lihat Bukti Percakapan

Mataram – Nadira Ramayanti angkat bicara menanggapi beredarnya pemberitaan terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya. Ia menegaskan hingga saat ini tidak pernah diperlihatkan secara...

Gubernur NTB Lantik Pengurus LPTQ dan Dewan Pengelola Islamic Center Periode 2026–2031

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi NTB dan Dewan Pengelola Islamic Center Provinsi NTB...