Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren


​Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik. Hal itu dilakukan untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Imbauan ini disampaikan langsung di hadapan organisasi keagamaan yang ikut dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Menteri Nusron.

Selama ini, menurut Menteri Nusron, banyak yayasan yang memilih menitipnamakan kepemilikan tanah kepada seseorang untuk menyertipikatkan asetnya. Hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.

Melalui aturan ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan kini dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan. Dengan begitu, penataan asetnya bisa lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini bisa lebih terjaga ke depannya.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.

Skema subjek hukum pemegang hak milik tersebut, penetapannya dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Permohonan harus disertakan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sehingga proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron Wahid.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, organisasi keagamaan dapat segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Dengan begitu, aset terkait bisa tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah. Sementara itu, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis beserta jajaran. (JM/FA)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Poltekpar Lombok Gerakan Wisata Bersih dan  Bagikan Peralatan Kebersihan di Pantai Loang Baloq

Mataram – Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas Kementerian Pariwisata melalui kegiatan Gerakan Wisata Bersih dan Gerakan Toilet Bersih...

Kapolresta Mataram Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda

Mataram – Dalam semangat memperingati perjuangan para pemuda Indonesia, Polresta Mataram menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang berlangsung khidmat di Lapangan Apel...

Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, 6 Orang jadi Tersangka 3 diantaranya masih dibawah umur

Mataram - Insiden penganiayaan yang terjadi di Jalan Udayana, Mataram, pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA lalu akhirnya menemui titik terang. Setelah...

RSUP NTB Siap Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan

Mataram - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mempercepat langkah pembenahan dan transformasi, setelah berhasil menuntaskan kewajiban hutang...

WASPADA: Bayi Anda Demam? Kenali Berbagai Penyebabnya, dari Infeksi Hingga Efek Imunisasi

Mataram - Kepanikan seringkali melanda orang tua ketika mendapati dahi si kecil terasa panas. Demam pada bayi memang menjadi salah satu kekhawatiran terbesar, karena...