Isabel Divonis 5 Tahun, Tim Penasehat  Hukum: Tidak Ada  Kerugian Negara Rp 39 Miliar 

Mataram – Tim penasihat hukum Isabel Tanihahaterdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC)memberikan tanggapan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) MataramSenin(13/10/25). 

Dalam pernyataannyatim penasehat hukum menyoroti sejumlah poin penting yang dinilai sejalan dengan pertahanan mereka selama persidangan.

BurhanudinSH.MH.selaku Tim penasihat hukummenegaskan bahwa putusan majelis hakim menguatkan argumen mereka terkait status tanah dan tidak adanya kerugian negara atau daerah sebesar yang selama ini diklaim.

“Ada beberapa hal yang kami sependapat dengan Majelis Hakimbahwa tanah tersebut bukan lagi tanah daerahmelainkan murni milik PT Tripat. Ini hal mendasar yang sejak awal kami perjuangkan,” ujar Burhanudin.

Ia juga menyoroti bahwa kerugian negara sebesar Rp 39 miliaryang sebelumnya digadang-gadang sebagai pokok perkaraternyata tidak terbukti di pengadilan.

“Jaksa pun mengakui tidak ada kerugian sebesar itu. Ini yang membuat kami merasa lega. Namunterkait kerugian negara yang katanya berupa tidak adanya keuntungan untuk PT Tripatkami masih berbeda pendapat. Ini yang masih akan kami pertimbangkan untuk upaya hukum selanjutnya,” lanjut Burhanudin.

Muhammad IhwanSH.MH.anggota tim hukum lainnyamenyatakan bahwa pihaknya masih akan menelaah salinan lengkap putusan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan pelajari secara menyeluruh isi putusan. Setelah itu kami diskusikan dengan klien kamibaru akan kami putuskan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar Ihwan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu IrawanIsabel Tanihaha divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain ituIsabel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 418 jutaatau diganti kurungan selama 1 tahun jika tidak dibayarkan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)yang sebelumnya menuntut Isabel dengan pidana 9 tahun penjaradenda Rp 800 jutadan uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

Uang pengganti tersebut merupakan kontribusi tetap yang belum dibayarkan oleh PT Bliss kepada PT TripatBadan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (F3)

Ket. Foto:

Tim penasihat hukum Isabel Tanihaha yang diwakilkan Muhammad IhwanSH.MH.,  Fadhli al HusainiSHI.,MH SH.,MHBurhanudin SH.,MH.Ina MarlinaSH.usai mengikuti sidang putusan PN Tipikor Mataram terhadap kliennya Isabel Tanihaha. () 

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

BBPOM Mataram Gencarkan Edukasi Keamanan Pangan Lewat Bimtek Komunitas Pasar

Mataram - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di tingkat akar rumputBalai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram menggelar Bimbingan Teknis dan Penyuluhan...

PDI Perjuangan Kota Mataram Konsolidasi Kader, Tegas Tolak Pilkada Melalui DPRD

Mataram — Musyawarah Anak Cabang (Musancab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Mataram resmi dibuka pada Sabtu (7/1/2026). Kegiatan konsolidasi organisasi partai tersebut...

Gubernur Iqbal: APBD-P 2026 Bukan Sekadar Soal Serapan Anggaran

Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, keberhasilan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 tidak boleh diukur...

Pansus I DPRD NTB Bahas Hasil Fasilitasi Kemendagri terhadap Raperda Perizinan Berusaha

Mataram – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pembahasan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan...

Dinamika dan Penguatan SDM, PPPK Kantah Kota Mataram Ikuti Mutasi di Lingkungan Kementerian ATR/BPN

Mataram – Dalam rangka mendukung dinamika organisasi dan penguatan sumber daya manusiaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan mutasi Pegawai Pemerintah dengan...