Dituding Memeras, Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok BaratAbubakar Abdullah balik resmi melaporkan rekan bisnisnyaNigel Barrowinvestor asal Australiabeserta kuasa hukumnyaLalu Anton Hariawanke Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik dan penggelapan dana perusahaan senilai Rp15 miliarKamis (10/7).

Langkah hukum ini diambil Abubakar setelah dirinya dilaporkan lebih dulu ke Kejaksaan Tinggi NTB oleh Nigel atas tuduhan pemerasan. Tak terima dengan tudingan yang dinilai tidak berdasarAbubakar menegaskan bahwa kasus ini murni sengketa bisnisbukan tindak pidana.

“Saya merasa nama baik saya dicemarkan. Tuduhan itu tidak punya dasar dan tidak disertai bukti kuat. Ini kerjasama bisnis yang sah sejak 2016jauh sebelum saya menjadi anggota dewan,” tegas Abubakar pada sejumlah media saat konferensi pers di Labuapi,  Lombok Barat.

Melalui kuasa hukumnya,  M. ArifSHAbubakar mengungkapkan bahwa ia sudah menyerahkan sederet bukti otentik kepada Polda NTB. Laporan pertama menyangkut dugaan pencemaran nama baik dengan jeratan pasal UU ITEdan yang kedua terkait dugaan penggelapan dana perusahaan PT Bakau Gili Gededi mana Nigel menjabat sebagai direktur utama.

“Audit internal perusahaan menemukan penggunaan dana hingga Rp1,3 miliar oleh Nigel yang tidak bisa dipertanggungjawabkantermasuk biaya operasional yang tidak wajar untuk bangunan joglo,” jelas Arif.

Lebih lanjutpihaknya juga meminta auditor independen untuk mengusut aliran dana perusahaan secara objektif dan transparan.

Ia membeberkan bahwa  bisnis ini bermula tahun 2016saat Abubakar menggandeng Nigel membentuk joint venture untuk mengembangkan kawasan wisata di Gili Gede. Dalam akta perjanjian notarisdisepakati pembagian saham dan kontribusi dana masing-masing 50 persentermasuk pembayaran tanah senilai Rp1,5 miliar oleh Nigel,  yang kini diputarbalikkan menjadi tuduhan pemerasan.

“Uang itu bukan hasil pemerasan. Itu murni pembayaran atas kerjasama yang sah dan tercatat,” jelasnya

Tahun 2018keduanya mendirikan PT Bakau Gili Gededengan rencana awal membangun hotel darat. Namun belakangankonsep berubah menjadi water bungalow yang memerlukan perizinan ruang laut dari berbagai lembagasemua proses diklaim telah diurus langsung oleh Abubakar.

“Semua izin diurus oleh pak Abubakar,  dari kabupatenprovinsihingga ke Dinas Lingkungan Hidup. Tidak mudah dan butuh waktu dan dana besar. Dan semua dokumen  dipegang pak Abu,” ujar Arif sambil menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Lebih lanjut dikatakanbahwa konflik muncul ketika rencana bisnis berubahdan proyek mengalami ketidaksesuaian antara master plan awal dengan kebutuhan investor baru. Perubahan ini berimbas pada izin dan sertifikat tanahsehingga memerlukan biaya tambahan. Namun pihak Nigel disebut enggan menanggung beban itu.

“Awalnya 20 unit vilatapi karena regulasi berubahhanya bisa bangun 3 unit. Kalau dipaksakanitu justru menabrak hukum,” jelasnya.

Tak hanya menempuh jalur pidanapihak Abubakar juga menempuh proses keimigrasian untuk memeriksa legalitas aktivitas Nigel Barrow di Indonesia.

 “Kalau mereka bicara hukummaka bicaralah dengan data. Jangan asal tuduh,” tukas Arif.

Sementara ituLalu Anton selaku kuasa hukum Nigel saat dihubungi mengaku masih menunggu kliennya untuk memberikan keterangan lebih detail.

“Saya masih menunggu kedatangan klien saya. Nanti kami tunjukkan bukti-buktinya,” kata Anton singkat via WhatsApp. (F3)

Ket. Foto:

(kiri) Abubakar Abdullah usai melapor ke Dirreskrimum Polda NTB. (Kanan) Abubakar Abdullah bersama kuasa hukumnya menunjukkan bukti dokumen saat melakukan konferensi pers di LabuapiLombok Barat. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Komisi V DPRD NTB Siap Bedah Kisruh DAK segera panggil Dikbud NTB

Mataram - Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat mengapresiasi anggota DPRD NTB lainnya yang memberikan perhatian lebih terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) diberbagai Organisasi...

Polresta Mataram Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Jajaran

Mataram - Polresta Mataram menggelar upacara pelantikan Kasi Humas dan serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Selaparang yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta MataramRabu (04/06/2025). Acara...

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat...

Semangat Hari Pancasila, PLN NTB Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan di GI Mantang

Mataram – Dalam semangat memperingati Hari Pancasila dan sebagai bentuk komitmen menjaga keandalan pasokan listrik di Nusa Tenggara BaratPLN Unit Induk Wilayah (UIW)...

Terobosan Lazadha, Pemkab Lobar Jalin Kerjasama Dengan BPR NTB Berikan Pinjaman Modal Tanpa Bunga

Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Koperasi dan UKM menjalin kerjasama dengan BPR NTB. Hal ini menjadi terobosan LazAdha dalam memberikan...