Mataram – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang memiliki peran strategis dalam menjaga etika penyelenggara pemilu.
Anggota DKPPMuhammad Tio AliansyahSH.MH.menjelaskanbahwa etika sangat erat kaitannya dengan setiap tahapan pemiluyang mengacu pada prinsip integritas dan profesionalisme.
"Integritas berarti jujursementara profesionalisme mencakup prinsip-prinsip efisiensi dalam penyelenggaraannya. Etika penyelenggara pemilu menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,"b ujarnya dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media)Sabtu(8/2/2025) di Prime Park Hotel Mataram.
Lebih lanjutTio menjelaskanbahwa tugas dan wewenang DKPP berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). DKPP bersifat pasif dalam menerima pengaduan dan hanya bertindak setelah adanya laporan resmi. Berbeda dengan Bawaslu yang dapat langsung mengklarifikasi informasi dari media onlineDKPP hanya bisa memproses pengaduan yang resmi masuk dan dilakukan sidang pemeriksaan.
"DKPP tidak dapat menyampaikan informasi terkait hal-hal yang berpotensi untuk dilaporkan. Misalnyajika ada informasi dugaan pelanggaran yang diterima melalui WhatsAppDKPP tidak bisa mengomentari atau mengarahkan seseorang untuk melaporkan," jelasnya.
DKPP memiliki mekanisme sidang yang terbagi dalam tiga modelyakni sidang langsung secara lisankonferensi persdan melalui platform daring seperti Zoom. Lokasi sidang juga bergantung pada tempat terjadinya dugaan pelanggaran serta ketersediaan anggaran.
Berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang memiliki tim penyelenggara di daerahDKPP hanya memiliki Tim Pemeriksa Daerah yang bersifat ad hoc. Tim ini terdiri dari dua anggota KPU provinsidua anggota Bawaslu provinsiserta dua perwakilan dari unsur masyarakatyang hanya menerima honor saat sedang bertugas dalam majelis pemeriksaan.
Tio juga menyoroti jumlah pengaduan di berbagai daerah. Beberapa provinsiseperti Balibahkan tidak memiliki sidang karena nol pengaduan. Sementara itudi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Pemilu 2024 terdapat 16 pengaduantetapi tidak semua akan diproses hingga tahap sidang pemeriksaan.
"Setiap pengaduan harus melalui proses internal terlebih dahulu. Misalnyadari 16 pengaduan yang masukhanya 4 atau 5 yang bisa berlanjut ke tahap pemeriksaan," katanya.
Tahapan pemilu yang sering mendapat banyak pengaduan umumnya terjadi pada tahap verifikasi partai politikpencalonankampanyeserta pasca pemungutan suara atau rekapitulasi.
Sebagai landasan hukum dalam menegakkan etika penyelenggara pemiluDKPP berpedoman pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Regulasi ini menilai apakah penyelenggara pemilu telah bertindak profesionalmandiriserta efektif dalam menjalankan tugasnya.
Kegiatan Ngetren Media ini juga dihadiri oleh Ketua KPU NTB KhuwailidKetua Bawaslu NTB ItratipKetua PWI NTB Nasrudin Zein sebagai narasumber dan diikuti oleh puluhan awak media di Mataram. (F3)
Ket. Foto:
Anggota DKPPM. Tio Aliansyah (tengah) memberikan pemaparan dalam acara Ngetren Media di Prime Park Hotel MataramNTB. ()


