DKPP Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di NTB

Mataram – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima sebanyak 18 laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari total aduan tersebut, 16 kasus terjadi pada Pemilu 2024, sementara dua laporan lainnya masuk di awal 2025.

"Di NTB, pada 2024 terdapat 16 pengaduan. Sementara pada 2025 ini sudah ada dua pengaduan," ujar Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Mataram, Sabtu (8/2/2025).

Tio merinci bahwa 16 laporan dugaan pelanggaran pada 2024 tersebar di beberapa daerah, yaitu: Lombok Tengah 4 aduan, Lombok Timur 4 aduan, Lombok Utara 3 aduan, Dompu 3 aduan, Lombok Barat 1 aduan dan Sumbawa 1 aduan

Sementara itu, dua laporan yang masuk di awal 2025 berasal dari Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Tio menegaskan, meski sudah dilaporkan ke DKPP, tidak semua kasus akan berlanjut ke tahap pemeriksaan dan persidangan. "Belum tentu semua aduan diproses dalam sidang pemeriksaan. Ada tahapan verifikasi internal. Misalnya, dari 16 pengaduan di NTB, bisa jadi hanya 4 atau 5 yang benar-benar masuk ke sidang," jelas Tio.

Secara nasional, DKPP menerima total 790 pengaduan dari 38 provinsi di Indonesia. Namun, setiap laporan harus melalui proses verifikasi administrasi dan materi sebelum masuk tahap persidangan.

Tio juga menegaskan bahwa tugas DKPP berbeda dengan KPU dan Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu dapat menindaklanjuti informasi dari media serta melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pemilu.

"DKPP hanya menangani laporan resmi dan memprosesnya dalam sidang pemeriksaan. Kami tidak bisa menerima informasi yang berpotensi menjadi laporan dari sumber tak resmi, seperti pesan WhatsApp," ujarnya.

Selain itu, DKPP tidak memiliki wewenang untuk mengarahkan seseorang agar melaporkan dugaan pelanggaran atau mengungkap proses suatu keputusan yang telah ditetapkan. "Kami hanya menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan, lalu mengambil keputusan sesuai prosedur yang berlaku," tutupnya. (F3)

Ket. Foto: acara Ngetren dengan Media yang digelar oleh DKPP di Mataram, NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

PWI NTB Matangkan Persiapan Konferensi dan Kongres Agustus 2025

Mataram - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Konferensi PWI NTB periode 2025–2030 dan Kongres PWI Nasional yang dijadwalkan...

Hj. Nanik Suryatiningsih Serap Aspirasi Warga Lombok Barat dalam Reses DPRD NTB

Lombok Barat - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Gerindra, Hj. Nanik Suryatiningsih, aktif menyerap aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses yang...

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kabupaten Semarang - Proses pengecekan berkas pertanahan kini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memantau status permohonan tanpa...

DJP Nusa Tenggara Imbauan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax 

Mataram - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Samon Jaya, kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan memperoleh...

Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram Hadiri FGD Sertipikasi Aset Tanah Proyek Ketenagalistrikan di Provinsi NTB

Bali, 20 Agustus 2026 — Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, S.SiT., M.M., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait sertipikasi aset tanah...