Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SD Swasta di Mataram Sampaikan Bukti Baru ke Polresta Mataram

Mataram – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di salah satu SD swasta di Kota Mataram, Rusdiansyah, SH., MH., mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram pada Selasa, 28 Januari 2025. Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami membawa dua saksi tambahan yang mendengar langsung pengakuan terduga pelaku saat datang ke rumah korban untuk meminta maaf. Selain itu, kami juga menyerahkan alat bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat dugaan pelecehan terjadi,” ungkap Rusdiansyah, didampingi rekannya Muhammad Arief, SH., Muamar Adfal, SH., Adhar, SH., MH, Safran, SH., MH., kepada sejumlah awak media di Mataram.

Menurutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Artinya sudah ada calon tersangka dalam kasus ini. Tinggal menunggu penetapan secara resmi dari penyidik. Apakah hari ini, besok, atau lusa, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” tambahnya.

Kedatangan kuasa hukum hari ini bertujuan memberikan dukungan bukti agar kasus ini dapat segera diproses dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Rusdiansyah menjelaskan kronologi dugaan pelecehan seksual tersebut. Korban, yang biasa menghabiskan waktu di perpustakaan sekolah, diduga menjadi korban pelecehan oleh pelaku dengan modus berpura-pura salam dan kemudian menyentuh bagian sensitif korban.

“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah keluarga korban mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan, pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Dari situ juga terungkap adanya korban-korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa,” papar Rusdiansyah.

Dari pengakuan terduga pelaku, tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Namun, pihak korban menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

Kuasa hukum berharap dengan penyerahan bukti tambahan ini, proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan rasa keadilan bagi para korban. “Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. (F3)

Ket. Foto:
Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan seksual di Mataram, Rusdiansyah, SH.,MH, dkk usai mendatangi Unit PPA Polresta Mataram. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

PLN UIW NTB Salurkan 20 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing kepada 1.800 Penerima Manfaat pada Iduladha 1447 H

Mataram - Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PLN UIW NTB menyalurkan hewan kurban berupa 20 ekor sapi dan 2 ekor...

Tak Terbukti Korupsi, PH Minta Isabel Tanihaha Dibebaskan dari segala Dakwaan Kasus LCC

Mataram - Tim penasihat hukum Isabel Tanihaha yang diwakilkan oleh Dr. Defika Yufiandra, SH., MKn, Muhammad Ihwan, SH.,MH, Burhanudin SH.,MH., Ina Maulina, SH dan...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok Barat mengikuti acara pengukuhan ketua dan pengurus DWP Kabupaten dan Kota masa bakti 2024-2029, di Ruang...

Srikandi Movement Goes to Campus Edukasi Pencegahan Sexual Harassment dan Perkenalkan Peluang Karier di PLN

Mataram — Srikandi PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat menggelar kegiatan “Srikandi Movement Goes to Campus” di Universitas Mataram yang diikuti lebih...

MotoGP Mandalika 2025 Hadirkan Diskon Khusus dan Hero Walk

Mataram - Gelaran MotoGP Mandalika 2025 menjanjikan lebih dari sekadar balapan kelas dunia. Warga Nusa Tenggara Barat (NTB) tak hanya mendapatkan potongan harga tiket,...