Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

Kampar – Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. 

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka Oktoberia saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026).

Rezka Oktoberia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pendaftaran tanah jadi wujud kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan hukum di masa kini.

Keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak. “Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.

Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan tersertipikasi bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat hukum adat. Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran tanah juga berfungsi melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa dan konflik akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau beralih secara tidak sah di masa mendatang.

Rezka Oktoberia menyebut, tanah ulayat merupakan tanah dengan gabungan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, perlindungan hukum atas tanah ulayat sangatlah penting agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang. “Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat. Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh pihak juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat tersebut. (*)

Ket. Foto: 

Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, dan jajarannya saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026). (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Diskusi Kebangsaan IJTI NTB: Pers Merdeka Masih Jadi PR Bersama

Mataram - Belum terasanya kemerdekaan bagi profesi jurnalis mengemuka dari Diskusi Kebangsaan yang digelar Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Nusa Tenggara...

Bendungan Bintang Bano dan Yusuduk Dongkrak Produktivitas Pertanian KSB

KSB - Keberadaan dua bendungan besar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yakni Bendungan Bintang Bano dan Bendungan Yusuduk, sangat berdampak untuk suplai pertanian. Meski...

Gubernur  Sampaikan Duka Mendalam dari NTB untuk Juliana Marins, Wisatawan Brasil Korban Kecelakaan di Rinjani

Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menyampaikan ungkapan duka cita mendalam atas wafatnya Juliana Marins, wisatawan asal Brasil yang...

HUT NTB ke-67: RS Manambai Naik Kelas, Gedung KRIS dan Trauma Healing Diresmikan, RSJ Mutiara Sukma Berganti Nama

Mataram - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Provinsi NTB, Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Nusa Tenggara Barat akan  meluncurkan berbagai program dan meresmikan...

Musim Hujan Masuki NTB, Muzihir Imbau Masyarakat Waspadai Banjir dan DBD 

Mataram - Wakil Ketua III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Muzihir mengimbau masyarakat Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi...