Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (07/07/2026).

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Dengan sistem baru ini, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.

Sebagai pimpinan rapat, Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan percepatan.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip “first in, first out”.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo Eresta Jaya.

Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal ini sebagai langkah bertransformasi menjadi lebih baik dalam pelayanan publik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah. (MW/CK)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Stunting NTB Turun Signifikan, Jauh di Bawah Nasional

Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat capaian membanggakan dalam penanganan stunting sepanjang Tahun 2025. Berdasarkan data konsolidasi per Desember 2025, prevalensi...

4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Tiba di Arab Saudi

Mataram - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Lombok melaporkan hingga hari ke-17 operasional penyelenggaraan ibadah haji 2026, jumlah jemaah yang telah diberangkatkan ke...

Kenalan di Medsos, Wanita asal Lotim ini jadi Korban Pencurian

Mataram - Seorang pria berinisial IB (30), warga Batu Layar, Lombok Barat, ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Mataram setelah terbukti mencuri handphone milik seorang...

Pemprov NTB Dorong Pedoman Mediasi Sosial untuk Mencegah Konflik Pernikahan Beda Agama

, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penyusunan pedoman mediasi sosial sebagai acuan penyelesaian sengketa yang timbul akibat pernikahan beda agama....

PWI NTB–MIM Foundation Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kabul

Lombok Tengah – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama MIM Foundation menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Desa...