Lombok Barat – Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah untuk melindungi masyarakat dari maraknya pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi dan judi online yang kian masif dan berdampak luas.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Secara Ilegal dan Judi Online yang digelar oleh DPRD NTB di Aruna Senggigi Resort & ConventionSenin (13/4/2026).
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumberdiantaranya Akademisi Unram Dr. Muhammad RisnainAzharS.Pdserta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTBAhsanul Khalik.
Ahsanul Khalikdalam paparannya menegaskan bahwa pinjaman ilegal dan judi online tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sporadismelainkan telah berkembang menjadi masalah sistemik yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ini bukan sekedar isu digital. Ini adalah isu perlindungan masyarakat dan masa depan daerah. Jika tidak segera diintervensikita berpotensi menghadapi krisis sosial-ekonomi baru di NTB,” tegas Akapanggilan akrabnya.
Ia mengungkapkanpraktik pinjaman ilegal di NTB menunjukkan tren peningkatan signifikandengan korban yang didominasi masyarakat berpenghasilan rendahpelaku UMKMserta generasi muda. Di sisi lainjudi online berkembang secara adaptif melalui berbagai platform digitaltermasuk media sosial dan aplikasi pesan instan.
Dampaknyatidak hanya terbatas pada persoalan ekonomitetapi juga menyentuh aspek sosial yang lebih luasseperti konflik keluargapenyalahgunaan data pribadihingga menurunnya produktivitas masyarakat.
Dalam konteks tersebutAka menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah secara lebih sistematis melalui regulasi yang kuat.
“Regulasi nasional sudah tersediatetapi belum cukup efektif tanpa penguatan di tingkat daerah. Karena ituRanperda ini menjadi instrumen penting agar negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujarnya.
Aka juga menegaskan peran strategis Pemerintah Provinsi NTB dalam penanganan isu iniyakni sebagai fasilitatorintegratordan akselerator.
Sebagai fasilitatorpemerintah diharapkan mampu menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses serta informasi yang akurat bagi masyarakat. Sebagai integratorpemerintah harus menyatukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu sistem penanganan terpadu. Sementara sebagai akseleratorpemerintah dituntut mempercepat edukasi dan intervensi agar dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Lebih lanjutDiskominfotik NTB diposisikan sebagai pusat kendali (command center) dalam perlindungan ruang digital daerahdengan peran utama dalam monitoring kontenkoordinasi pemblokiranpenyediaan informasi publikserta pengembangan sistem pengaduan terpadu.
Sementara ituWakil Ketua Bapemperda DPRD NTBAzharmenegaskan bahwa Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam menjawab keresahan masyarakat yang semakin meningkat.
“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar penanganan tidak lagi parsialtetapi terintegrasi dan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan ituakademisi Fakultas Hukum Universitas MataramMuhammad Risnainmenekankan pentingnya pendekatan regulasi yang tidak hanya bersifat represiftetapi juga preventif melalui penguatan literasi digital dan perlindungan masyarakat.
FGD ini juga menyoroti perlunya model intervensi terintegrasi yang mencakup lima pilar utamayaitu penguatan regulasi daerahpembentukan satgas terpaduliterasi digital massalsistem pengaduan yang efektifserta intervensi ekonomi bagi masyarakat rentan.
Ia juga memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Judi Online. Inisiatif ini dinilai sebagai manuver konstitusional yang berani dan berpotensi menjadi regulasi daerah pertama di Indonesia yang secara spesifik menangani kejahatan keuangan digital.
“Kita sedang menghadapi pergeseran pola kejahatan. Dulu judi dan utang rentenir ada lapak fisiknyasekarang semuanya invisible atau tidak kasat mataterjadi di dalam genggaman tangan dan ruang privat. Dampak destruktifnya sangat nyata: lonjakan angka perceraian secara tiba-tibaaset keluarga melayang tanpa kontrolhingga tekanan psikologis dan ekonomi ekstrem yang memicu tindakan fatal,” ujar Dr. Risnain.
Melalui forum inidiharapkan Ranperda yang tengah disusun dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektifsehingga mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi masyarakat NTB dari ancaman pinjaman ilegal dan judi online.
“Ini bukan sekedar regulasitetapi langkah strategis untuk memastikan negara hadir di tengah masyarakat. Dan ini harus kita mulai sekarang,” tutup Aka.
FGD juga dihadiri oleh perwakilan Polda NTBanggota DPRD NTBaktivis sosialserta perwakilan pemerintah kabupaten/kota dari berbagai perangkat daerah terkaittermasuk Dinas Komunikasi Informatika kabupaten/kota se-NTBsebagai bentuk keterlibatan lintas sektor dalam penanganan isu yang bersifat kompleks dan multidimensi. (F*)
Ket. Foto:
Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Secara Ilegal dan Judi Online. (Ist)

