Mataram – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi dalam penataan pegawai. Kebijakan terbaru menegaskan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat tidak diperkenankan untuk ditempatkan di kantor asal. Mereka diwajibkan bertugas di satuan kerja lain sebagai bagian dari strategi peningkatan kompetensi dan pengalaman kerja.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pegawai memiliki kesempatan memperluas wawasan dan keterampilan. Dengan penempatan di lingkungan kerja yang berbedapegawai akan menghadapi tantangan baruberadaptasi dengan kultur organisasi lainserta memperkaya pengalaman profesional. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya membangun aparatur yang lebih tangguh dan berdaya saing di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Di Kota Mataramkebijakan ini langsung terlihat dampaknya. Kantor Pertanahan Kota Mataram mendapatkan tambahan pegawai sebanyak 25 orangsementara sebanyak 27 orang pegawai keluar untuk bertugas di satuan kerja lain. Pergerakan ini mencerminkan semangat rotasi dan pembelajaran lintas unit yang diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan pertanahan di daerah.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN NTBH. Rury IrawanS.SiT.M.HmengungkapkanPimpinan ATR/BPN menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penataan administratifmelainkan investasi jangka panjang dalam pengembangan sumber daya manusia. “Kami ingin setiap pegawai memiliki kesempatan belajar dan berkembang. Penempatan di satuan kerja baru adalah bagian dari upaya membangun aparatur yang tangguh dan berdaya saing,” ujarnyaJumat(6/3/26).
Transformasi ini diharapkan tidak hanya berdampak pada internal kementeriantetapi juga pada masyarakat luas. Dengan pegawai yang lebih berpengalaman dan adaptifpelayanan pertanahan akan semakin cepattransparandan responsif terhadap kebutuhan publik. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah nyata ATR/BPN dalam memperkuat integrasi kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan di seluruh Indonesia. (*)
Ket. Foto: Pegawai Kantor Pertanahan Kota Mataram saat mengikuti rapat. (Ist)

