BBPOM Mataram OTT Ibu Rumah Tangga, Amankan Ratusan Tablet Obat Keras Ilegal

Mataram – Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial E di wilayah Kota Mataram pada Rabu 25 Februari 202, yang diduga terlibat dalam peredaran obat tanpa izin edar dan/atau tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, mutu dan khasiat.


Kepala Balai Besar POM di Mataram, Yogi Abaso, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh informasi terkait dugaan peredaran obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kota Mataram.


“Dari hasil OTT, kami mengamankan sejumlah obat yang diduga diedarkan tanpa izin edar dan berpotensi disalahgunakan,” ujar Yogi Abaso di Mataram.


Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 15 strip tablet diduga Tramadol dengan total 150 tablet serta 10 strip Alprazolam 1 mg dengan total 100 tablet. Kedua jenis obat tersebut termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.


Yogi menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul obat, jalur distribusi, serta peruntukan peredarannya. Langkah tersebut penting untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.


“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana obat ini diperoleh dan kepada siapa saja didistribusikan. Jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bentuk ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum, setelah sebelumnya dilakukan langkah pembinaan dan pengawasan. Pendekatan tersebut dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus mencegah penyalahgunaan obat keras di tengah masyarakat.


BBPOM di Mataram, lanjut Yogi, berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan, khususnya obat-obatan yang berisiko tinggi disalahgunakan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat keras tanpa resep dokter serta melaporkan jika menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.


“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Tujuan utama kami adalah melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan kesehatan,” pungkasnya. (F3)

Ket. Foto: Seorang IRT saat kedapatan menjual obat terlarang oleh tim Penyidik BBPOM di Mataram. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

PMI Lombok Barat Bantah Isu Penyalahgunaan Dana, Tegaskan Sudah Audit Eksternal

Mataram  – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat angkat bicara terkait tudingan dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan darah senilai Rp150 juta yang mencuat...

Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman

Bogor - Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai merasakan manfaat transformasi digital pada layanan pertanahan. Selain mempermudah akses layanan, digitalisasi...

Kapolda NTB Hadiri Pelayanan Publik dan Baksos Polresta Mataram di CFD Udayana

Mataram – Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.I.K., menghadiri kegiatan Pelayanan Publik  Bakti Sosial bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu yang digelar Polresta...

LAK-LAK CERIA, Inovasi Kuliner Ramah Lingkungan yang Lestarikan Cita Rasa Khas Lombok

Mataram – Pelestarian lingkungan dan pelestarian budaya dapat berjalan beriringan. Hal tersebut dibuktikan melalui inovasi LAK-LAK CERIA (Lestari, Adaptif, Kreatif – Limbah Kayu,...

Wali Kota Mataram Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Mataram  - Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana ditetapkan sebagai penerima Anugerah Kebudayaan PWI Tahun 2026. Keputusan ini diambil dewan juri setelah melalui proses...