Bapemperda DPRD NTB Setuju 3 Ranperda ditetapkan menjadi Perda

Mataram – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nusa Tenggara Barat.

Penyampaian pendapat tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang digelar pada Selasa7 Januari 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama tiga pimpinan lainnya yakni H. Lalu WirajayaH. Yek Agil dan H. Muzihir.

Adapun Tiga Raperda yang dimaksud yakni,
1. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2017 tentang PemberdayaanPengembangandan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

SebelumnyaJuru Bicara Bapemperda DPRD NTBSuhaimimenyampaikan pendapat Bapemperda berdasarkan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI terhadap ketiga Raperda tersebut.

Terhadap Raperda tentang Perubahan atas perda Provinsi NTB Nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaanpengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha kecildengan ini disampaikan bahwadalam rangka menghadapi perdagangan bebas di tingkat regional dan internasionalkoperasi dan usaha kecil sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah yang memiliki peran dan kedudukan strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui
penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinanperlu
diberdayakandikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan
sumber daya manusiadukungan permodalanproduksi dan
produktivitasperlindungan usahapengembangan kemitraanserta
jaringan usaha dan pemasaran.

"Dengan berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2
tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undangperlu dilakukan
penyesuaian terhadap peraturan daerah provinsi nusa tenggara barat
nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaanpengembangan dan
perlindungan koperasi dan usaha kecil," ungkap Politisi PDI P tersebut.

Terhadap Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaanBapemperda berpendapatpenyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya
pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja,
pengupahandan kesejahteraan pekerja/buruhuntuk mewujudkan hak-
hak tenaga kerja dan kesamaan perlakuan tanpa diskriminatif.

Lebih lanjut disampaikand alam rangka mewujudkan pembangunan daerahmenumbuhkembangkan
perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakatpenyelenggaraan
ketenagakerjaan diharapkan mampu
menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan peningkatkan kualitas tenaga kerja yang produktif dan berdaya saingsehingga diperlukan kebijakan
pembangunan bidang ketenagakerjaan sebagai upaya peningkatan perlindungan hak dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh serta upaya penciptaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya di tengah persaingan yang kompetitiftuntutan globalisasi ekonomidan transformasi teknologi informasi.

"Penyelenggaraan dan pembangunan ketenagakerjaan di Provinsi Nusa
Tenggara Barat menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerahpengusahadan masyarakatuntuk itu harus dilakukan secara terencanaterpadudan berkesinambungansehingga
diperlukan regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan
dan dinamika ketenagakerjaan di daerah," tandasnya.

Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataanBapemperda berpendapatbahwa potensi sumber daya alam dan budaya merupakan sumber daya pembangunan kepariwisataan yang dapat meningkatkan perekonomian,
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Untuk melaksanakan pembangunan dan kemajuan kepariwisataan
diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraan kepariwisataan yang
dapat menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan di bidang
kepariwisataan daerah dalam rangka memberikan kemudahan berusaha
dan menciptakan iklim usaha sektor kepariwisataan yang kondusif," ujarnya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undangdan
peraturan pelaksanaannya membawa dampak hukum bagi pemerintah
daerah untuk melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan di
daerah dalam rangka meningkatkan pembangunan kepariwisataan di
daerah. (F3)

Ket. Foto:
1.Juru Bicara Bapemperda DPRD NTBSuhaimiSH. saat menyampaikan Pendapat Bapemperda terhadap 3 Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD NTB. ()
2. Para Pimpinan DPRD NTB saat memimpin Rapat Paripurna DPRD NTB. ()

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

BBPOM Mataram OTT Ibu Rumah Tangga, Amankan Ratusan Tablet Obat Keras Ilegal

Mataram - Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial E...

NTB Nihil Kasus Super Flu, Dinkes Perketat Pengawasan

Mataram — Varian baru virus influenza yang dikenal sebagai super flu dilaporkan merebak di sejumlah daerah di Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat....

Gugatan Prof Hamsu Kandas, PTUN Nyatakan Keputusan Rektor Unram Sah

Mataram  – Universitas Mataram (Unram) memenangkan gugatan tata usaha Tim Hukum UnramDr. MuhaiminSH.M.Hum yang diajukan Prof Hamsu Kadryan terhadap Rektor Unram. Putusan tersebut dipublikasikan oleh...

Gubernur NTB Tegaskan Komitmen Besarkan Koperasi, Target NTB Jadi Laboratorium Koperasi Indonesia

Mataram - Gubernur Nusa Tenggara BaratLalu Muhamad Iqbalmenegaskan komitmennya untuk menjadikan NTB sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan koperasi nasional. Hal itu ia sampaikan saat...

Angkat Sejarah dan Budaya NTB, 500 Penari Siap Tampil di Pembukaan FORNAS VIII

Mataram – Persiapan menjelang pembukaan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus dimatangkan. Salah satu yang paling menyita perhatian...