Mataram – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nusa Tenggara Barat.
Penyampaian pendapat tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang digelar pada Selasa7 Januari 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama tiga pimpinan lainnya yakni H. Lalu WirajayaH. Yek Agil dan H. Muzihir.
Adapun Tiga Raperda yang dimaksud yakni,
1. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2017 tentang PemberdayaanPengembangandan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
SebelumnyaJuru Bicara Bapemperda DPRD NTBSuhaimimenyampaikan pendapat Bapemperda berdasarkan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI terhadap ketiga Raperda tersebut.
Terhadap Raperda tentang Perubahan atas perda Provinsi NTB Nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaanpengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha kecildengan ini disampaikan bahwadalam rangka menghadapi perdagangan bebas di tingkat regional dan internasionalkoperasi dan usaha kecil sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah yang memiliki peran dan kedudukan strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui
penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinanperlu
diberdayakandikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan
sumber daya manusiadukungan permodalanproduksi dan
produktivitasperlindungan usahapengembangan kemitraanserta
jaringan usaha dan pemasaran.
"Dengan berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2
tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undangperlu dilakukan
penyesuaian terhadap peraturan daerah provinsi nusa tenggara barat
nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaanpengembangan dan
perlindungan koperasi dan usaha kecil," ungkap Politisi PDI P tersebut.
Terhadap Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaanBapemperda berpendapatpenyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya
pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja,
pengupahandan kesejahteraan pekerja/buruhuntuk mewujudkan hak-
hak tenaga kerja dan kesamaan perlakuan tanpa diskriminatif.
Lebih lanjut disampaikand alam rangka mewujudkan pembangunan daerahmenumbuhkembangkan
perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakatpenyelenggaraan
ketenagakerjaan diharapkan mampu
menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan peningkatkan kualitas tenaga kerja yang produktif dan berdaya saingsehingga diperlukan kebijakan
pembangunan bidang ketenagakerjaan sebagai upaya peningkatan perlindungan hak dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh serta upaya penciptaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya di tengah persaingan yang kompetitiftuntutan globalisasi ekonomidan transformasi teknologi informasi.
"Penyelenggaraan dan pembangunan ketenagakerjaan di Provinsi Nusa
Tenggara Barat menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerahpengusahadan masyarakatuntuk itu harus dilakukan secara terencanaterpadudan berkesinambungansehingga
diperlukan regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan
dan dinamika ketenagakerjaan di daerah," tandasnya.
Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataanBapemperda berpendapatbahwa potensi sumber daya alam dan budaya merupakan sumber daya pembangunan kepariwisataan yang dapat meningkatkan perekonomian,
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
"Untuk melaksanakan pembangunan dan kemajuan kepariwisataan
diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraan kepariwisataan yang
dapat menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan di bidang
kepariwisataan daerah dalam rangka memberikan kemudahan berusaha
dan menciptakan iklim usaha sektor kepariwisataan yang kondusif," ujarnya.
Dengan berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undangdan
peraturan pelaksanaannya membawa dampak hukum bagi pemerintah
daerah untuk melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan di
daerah dalam rangka meningkatkan pembangunan kepariwisataan di
daerah. (F3)
Ket. Foto:
1.Juru Bicara Bapemperda DPRD NTBSuhaimiSH. saat menyampaikan Pendapat Bapemperda terhadap 3 Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD NTB. ()
2. Para Pimpinan DPRD NTB saat memimpin Rapat Paripurna DPRD NTB. ()

