Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Kota Semarang – Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam prosesnya ada tahapan yang melibatkan beberapa pihak, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda). Kondisi itu tak jarang membuat masyarakat menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan seluruh tahap Peralihan Hak akan selesai. Untuk memberikan kepastian waktu yang lebih jelas kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus melakukan transformasi dalam layanan pertanahan melalui uji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari ini dirancang dengan alur penyelesaian yang mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda dalam waktu 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari. Kemudian, untuk urusan di Kantor Pertanahan (Kantah), setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Untuk pilot project tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, salah satunya Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan akan diperluas secara bertahap ke depannya.

Menjelang pelaksanaannya, masyarakat yang sudah sering mengurus Peralihan Hak di Kantah merasa optimis Layanan Peralihan Hak 10 Hari benar bisa diterapkan. Berdasarkan pengalaman Tulus Satriawan (53) di Kantah Kota Semarang, proses mengurus balik nama sertipikat tanahnya tidak memakan waktu yang lama.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus Satriawan saat ditemui di Kantah Kota Semarang pada Kamis (06/08/2026).

Keyakinan serupa disampaikan Dedi (32), yang sedang dalam proses mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang. Menurutnya, pelayanan yang diterima selama ini sudah sesuai harapan. Sebagai masyarakat, ia menyebut bahwa dalam urusan pertanahan yang dibutuhkan bukan hanya pelayanan yang cepat, namun juga kepastian mengenai kapan proses akan selesai sehingga masyarakat bisa memperkirakan kapan produk akan diterima dan tidak lagi menunggu tanpa kejelasan.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi. (SG/YZ)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman

Bogor - Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai merasakan manfaat transformasi digital pada layanan pertanahan. Selain mempermudah akses layanan, digitalisasi...

Pastikan Keaslian Sertipikat Tanah Anda dengan Sentuh Tanahku 

Mataram - Kantor Pertanahan Kota Mataram mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memastikan keaslian sertipikat tanah dengan memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.Aplikasi...

Sosialisasi Program MBG, Muazzim Akbar Tekankan Peningkatan Gizi dan Penguatan Ekonomi Desa

Lombok Tengah – Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Kegiatan yang berlangsung...

Gubernur Iqbal Dukung Rinjani Travel Mart, Ungkapkan Tiga Isu Utama Pariwisata NTB

Mataram - Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan Rinjani Travel Mart (RTM) 2025.Pernyataan itu disampaikannya saat menerima audiensi 11 perwakilan panitia...

PLN Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Listrik di Musim Hujan

Mataram — Memasuki puncak musim hujan dengan curah yang terus meningkat, PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan...