Ibu Kandung Vira Histeris Usai Vonis Radit: “Nyawa Anak Saya Hanya Dihargai 6 Tahun” 

  Mataram – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Radit Ardhiansyah alias Radit, terdakwa dalam kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban dan tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (10/6), majelis hakim menyatakan Radit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa. 

Jaksa menilai Radit bertanggung jawab atas kematian Vira yang jasadnya ditemukan di kawasan Pantai Nipah. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara berdasarkan pertimbangan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Putusan itu langsung memicu reaksi emosional dari keluarga korban. Tangis pecah di ruang sidang sesaat setelah vonis dibacakan. Ibu korban, Ning Purnamawati, tak kuasa menahan kesedihan dan kekecewaannya.

Dengan suara histeris ia mempertanyakan di mana keadilan untuk anaknya. 

Suasana sempat memanas karena keluarga dan kerabat korban tidak menerima putusan yang dinilai terlalu ringan. Mereka menilai hukuman tersebut belum sebanding dengan kehilangan yang harus ditanggung keluarga.

“Dimana keadilan itu? Nyawa anak saya hanya dihargai 6 tahun. Saya tidak akan pernah bisa bertemu anak saya lagi. Dimana kejadian itu?,” ucapnya dengan tangisan histeris.

Kekecewaan serupa juga disampaikan kuasa hukum keluarga korban, I Made Pasek Sandiyartike. Menurutnya, putusan majelis hakim jauh dari rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan pihak keluarga.

“Kami sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Putusan ini jauh dari harapan keluarga korban dan rasa keadilan yang seharusnya diperoleh,” tegasnya usai persidangan.

Kuasa hukum keluarga korban, I Made Pasek Sandiyartike, juga mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya, sejak awal perkara ini bergulir dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, namun dalam putusan hakim terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Sejak proses penyidikan hingga persidangan, perkara ini dipandang sebagai dugaan pembunuhan. Namun pada akhirnya hakim memutus sebagai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tentu kami akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum majelis hakim,” ujar Pasek.

Ia menegaskan pihak keluarga korban merasa putusan tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, tim kuasa hukum akan segera berkoordinasi dengan keluarga korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami sangat kecewa. Setelah menerima salinan putusan, kami akan berdiskusi dengan keluarga dan berkomunikasi dengan JPU. Kemungkinan upaya hukum lanjutan tentu terbuka apabila ditemukan alasan-alasan yang kuat untuk memperjuangkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.

Menurut Pasek, keluarga korban berharap perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan yang sebanding dengan kehilangan nyawa korban

Pasek mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan keluarga korban serta Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan berunding terlebih dahulu dengan keluarga korban dan berkomunikasi dengan JPU untuk membahas langkah selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan akan ditempuh upaya hukum lanjutan terhadap putusan ini,” ujarnya.(F*)

Ket. Foto:

Ibu kandung korban, Ning Purnamawati didampingi kuasa hukumnya, menangis histeris mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang memvonis terdakwa Radit 6 tahun penjara. (HarianNusa/fit)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

Bawa Semangat Hari Pahlawan, Prof. Muhamad Ali Daftar Calon Rektor Unram 

Mataram - Prof. Muhamad Ali, Ph.d resmi mendaftarkan diri sebagai calon rektor Universitas Mataram 2026 - 2030, usai upacara memperingati hari pahlawan di Lapangan...

NasDem NTB Panaskan Mesin Politik! Pelantikan Siap Digelar Megah 12 Juli Mendatang

Mataram — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2025–2030 bakal segera dilantik. Persiapan pelantikan disebut telah mencapai 95 persen...

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIW NTB Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Rumah BUMN Lombok Barat dan Sumbawa

Mataram – Dalam momentum Hari Pelanggan Nasional, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (PLN UIW NTB) menegaskan komitmennya untuk tidak hanya...

Refleksi Tahun 2024: PKB NTB dan Perubahan Paradigma di Bawah Kepemimpinan H.L. Hadrian Irfani

Mataram - Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah kepemimpinan H.L. Hadrian Irfani sebagai Ketua...

Pemprov NTB Bantah Isu Wisatawan Batal Berkunjung akibat Tambang Ilegal

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa isu pembatalan kunjungan wisatawan akibat tambang ilegal belum memiliki dasar fakta yang kuat. Narasi...