Pemprov NTB Siapkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) tengah menyiapkan aplikasi layanan aduan cepat untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Inovasi ini menjadi langkah responsif pemerintah daerah menyusul tingginya angka kekerasan yang terus meningkat, termasuk kasus kekerasan seksual dan pernikahan anak.

Aplikasi tersebut akan berada di bawah naungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial NTB. Sistem ini dirancang dengan fitur nomor darurat serta mekanisme pelaporan yang cepat, aman, dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial NTB, Lalu Juhamdi, mengatakan pembentukan aplikasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih mudah diakses masyarakat.

“Kita bergerak cepat. Dalam waktu dekat akan dibentuk aplikasi layanan aduan cepat untuk merespons kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu,  (1/4/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Miq Jo, kehadiran aplikasi ini memungkinkan masyarakat melapor tanpa harus datang langsung ke instansi terkait. Cukup melalui aplikasi atau nomor darurat yang disediakan, laporan dapat disampaikan secara cepat dengan jaminan kerahasiaan.

“Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti, mulai dari pendampingan korban hingga proses penegakan hukum terhadap pelaku sampai ke tahap pengadilan,” tegasnya.

Urgensi layanan ini didasari data kekerasan anak yang masih tinggi di NTB. Berdasarkan data aplikasi Simfoni PPA tahun 2025, tercatat sebanyak 637 kasus terjadi di seluruh kabupaten/kota dengan total korban mencapai 654 anak. Dari jumlah tersebut, anak perempuan menjadi kelompok paling rentan dengan 503 korban, sementara korban laki-laki tercatat 151 anak.

Selain itu, praktik pernikahan anak masih menjadi persoalan serius yang berkorelasi dengan tingginya kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dampaknya tidak hanya pada aspek psikologis dan fisik korban, tetapi juga memicu persoalan sosial lain seperti putus sekolah, kemiskinan, hingga stunting.

Sebagai langkah penguatan, Pemprov NTB melalui Dinas Sosial bersama sejumlah mitra akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan pondok pesantren, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan. Rakor tersebut diharapkan menjadi forum konsolidasi untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan secara langsung di tengah masyarakat.

Aplikasi layanan aduan cepat ini dijadwalkan meluncur dalam waktu dekat. Kehadirannya diharapkan menjadi instrumen strategis dalam menekan sekaligus mengentaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTB, sekaligus memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan keadilan secara cepat dan tepat. (F*)

Ket. Foto: Kegiatan rapat Bidang perlindungan anak Dinas Sosial NTB. (Ist)

Discover

Sponsor

spot_imgspot_img

Latest

PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih

NTT - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong terwujudnya integrasi sistem kelistrikan hijau lintas negara di Asia Tenggara melalui pembangunan ASEAN _Power Grid_...

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Dapil NTB 2 (Pulau Lombok), H. Abdul Hadi, SE., MM., menyampaikan...

Dua Peserta Tai Chi Asal Jawa Timur Raih Juara Dua Perorangan di Fornas VIII NTB 

Mataram -  Prestasi membanggakan diraih dua peserta asal Jawa Timur dalam pertandingan Induk Olahraga (Inorga) Asosiasi Dong Yue Taiji Quan Indonesia (ADYTI) di ajang...

Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat

​Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa...