Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Kanwil DJKN Bali-NusraKamis (12/2/2026).
Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan tata kelola barang milik daerah (BMD) dan percepatan penyelesaian piutang daerah. Langkah tersebut dinilai strategis untuk menghadapi tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur NTBLalu Muhamad Iqbalmenegaskan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset daerah. Menurutnyaaset tidak lagi dipandang sebagai beban biayamelainkan sebagai potensi sumber penerimaan.
“Logika aset ini kan pemanfaatanbukan pemeliharaan. Jadi harusnya tidak jadi cost centertetapi jadi profit center. Kita ingin shifting ke paradigma baru bahwa aset itu dikelola semaksimal mungkin untuk membantu menaikkan PAD,” ujarnya.
Miq Iqbal mengungkapkanPemprov NTB saat ini mengelola sekitar 1.700 persil tanah dengan estimasi nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Namunoptimalisasi pemanfaatan aset masih menghadapi kendala pada akurasi data dan keterbatasan penilaian (appraisal).
“Kekhawatiran kami adalah keinginan kami untuk melakukan pemanfaatan asettapi data kami parah dan appraisal kami lemah. Kami khawatir kalau melompat ke pemanfaatan nanti akhirnya memanfaatkan undervalue,” katanya.
Untuk memperkuat tata kelola tersebutPemprov NTB telah menyiapkan 19 pejabat fungsional penilai yang akan mendapatkan pendampingan teknis dari DJKN.
Sementara ituKepala Kanwil DJKN Bali-NusraSudarsonomenyatakan pihaknya siap mendukung penyelesaian piutang daerah yang selama ini kerap menjadi temuan dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah.
“Piutang daerah itu kalau ada di LKPD akan mengganggu laporan keuangan daerah Bapakyang biasanya menjadi temuan BPK. Kami siap untuk menyelesaikannya setelah ini diurus oleh Pemprov secara maksimal dan mentoklimpahkan ke kamikami akan proses melalui KPKNL,” jelasnya.
Saat inisebanyak 34 berkas piutang dengan nilai sekitar Rp11 miliar tengah diproses di KPKNL Mataram.
Selain dukungan tata kelola aset dan piutangDJKN juga menawarkan kolaborasi penilaian sumber daya alam untuk pengembangan pasar karbon melalui IDX Karbon. Tak hanya ituDJKN membuka peluang skema pembiayaan kreatif melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk proyek infrastruktur publik berbasis Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). (F3)
Ket. Foto: Kegiatan Penandatangan MoU Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara. (Ist)
Sumber : Diskominfotik NTB.

